Pemerintah Setujui Pengaturan Transportasi Digital dalam RUU LLAJ
- 30 Sep 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis digital dalam RUU LLAJ, termasuk angkutan sewa khusus dan layanan sepeda motor
- RUU LLAJ mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk ketentuan tarif, kuota, serta sanksi mikro layanan transportasi digital
- Pemerintah menyetujui pengaturan kendaraan bermotor dan kendaraan otonom, termasuk berdasarkan jenis penggunaan dan sumber tenaga penggerak
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis digital. Aturan tersebut akan diatur dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengaturan tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang atau makanan. Dudy menjelaskan pengaturan tersebut tercantum dalam usulan penambahan Pasal 13A pada materi muatan transportasi berbasis digital.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dalam materi muatan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbawa sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Selain itu, pemerintah menyetujui pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital. Pengaturan tersebut juga mencakup ketentuan tarif dan kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis platform digital.
Ia mengatakan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Bab 7. Pengaturan tersebut mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan bermotor tertentu.
Kendaraan bermotor tertentu dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu sesuai pengaturan dalam RUU LLAJ. Pemerintah juga menyetujui pengaturan kendaraan berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi.
“Sebagaimana diatur dalam Bab 7 dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor tertentu yang dapat digunakan. Untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah menyetujui pengaturan mengenai pengembangan kendaraan otonom dalam pembahasan perubahan ketiga UU LLAJ. Dudy menyampaikan seluruh usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR RI mengenai RUU LLAJ.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....