SP4N-LAPOR! Terima 1,1 Juta Aduan Masyarakat hingga September 2026

  • 30 Sep 2026 13:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • SP4N-LAPOR! telah menerima total 1,1 juta aduan masyarakat sejak 2021 hingga September 2026.
  • Layanan pengaduan nasional ini digunakan oleh 718 instansi termasuk 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN.
  • Sistem ini berfungsi sebagai saluran resmi aspirasi dan pengaduan publik secara online di tingkat nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menerima 1,1 juta aduan masyarakat sejak 2021 hingga September 2026. Aduan tersebut telah dimanfaatkan oleh 718 instansi pemerintah.

Jumlah itu terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga. Kemudian, 53 dari badan usaha milik negara (BUMN) dan instansi lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, capaian tersebut menunjukkan SP4N-LAPOR! telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, kondisi itu sekaligus menunjukkan pentingnya ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah yang terpadu dan terintegrasi.

"Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi. Ini menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah," kata Meutya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Meutya mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital. Selain itu, diperlukan integrasi antarsistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Yakni keandalan infrastruktur dan aplikasi, pengembangan teknologi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi.

Meutya menegaskan, pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak hanya berorientasi pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Data dan rekam jejak pengaduan yang terkumpul juga perlu dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang. Sekaligus menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah," ujar Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....