KSP Sebut Presiden Instruksikan Transformasi Layanan Publik Secara Digital
- 29 Sep 2026 14:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrachman menyebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan birokrasi pemerintah terus berbenah melakukan transformasi layanan publik secara digital.
- Dudung mengatakan, akselerasi layanan berbasis elektronik mengedepankan kecepatan respons terhadap laporan aduan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan birokrasi pemerintah terus berbenah melakukan transformasi layanan publik secara digital. Transformasi layanan tersebut bertujuan agar layanan makin cepat, pasti, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna sudah jelas. Bahwa birokrasi pemerintah harus terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital agar lebih mudah diakses," ujar Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrachman, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa, 29 September 2026.
Dudung mengatakan, akselerasi layanan berbasis elektronik mengedepankan kecepatan respons terhadap laporan aduan. Bahkan, Dudung mengharapkan layanan digital antaraplikasi harus terkoneksi satu sama lain untuk memangkas rumitnya birokrasi.
"Ini bukan hanya aplikasi, melainkan cara kerja baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Karena, penyelesaian layanan aduan publik harus menjadi outcome organisasi, terukur, dan benar-benar solutif," ucap Dudung lebih lanjut.
Dudung juga menambahkan, dengan transformasi layanan aduan digital ini, pemerintah diharapkan makin dekat dengan rakyat. Selain itu, juga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh warga.
Untuk itu, sejumlah instansi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan SP4N-Lapor!. Mereka yaitu Kementerian PAN-RB bersama dengan Komdigi, Kemendagri, Ombudsman, dan KSP
Layanan aduan digital itu menjadi wadah resmi secara nasional yang menampung laporan dan aduan masyarakat. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen penanganan laporan dalam waktu tiga hari kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....