Posbankum Selesaikan 14.000 Perkara Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan

  • 30 Sep 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pos Bantuan Hukum berhasil menyelesaikan 14.000 perkara hukum yang melibatkan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
  • Posbankum telah menerima 16.000 aduan laporan masyarakat terkait berbagai perkara hukum sepanjang periode operasionalnya.
  • Terdapat 83.960 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia untuk melayani akses keadilan masyarakat.

RRi.CO.ID, Jakarta - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah menyelesaikan 14.000 perkara hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui pendekatan mediasi. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Posbankum telah menerima sekitar 16.000 aduan terkait perkara hukum masyarakat.

Aduan tersebut diterima melalui 83.960 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. "Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 (kasus)," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

"Jadi dari 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus," ujarnya.

Menurut Supratman, keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Penyelesaian melalui mediasi memungkinkan perkara tertentu dituntaskan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.

Ia menilai penyelesaian 14.000 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan transformasi penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Meski demikian, Supratman mengatakan, terdapat sekitar 2.000 perkara yang belum dapat diselesaikan melalui Posbankum. Terhadap perkara tersebut, pemerintah akan tetap memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

"Dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....