Menkum Laporkan Kehadiran 83.960 Posbankum ke Presiden Prabowo

  • 30 Sep 2026 05:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaporkan pembangunan 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
  • 83.960 Posbankum tersebut telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia untuk meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat.
  • Pembangunan jaringan Posbankum ini merupakan bentuk transformasi pelayanan hukum pemerintah dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah mendirikan 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk masyarakat. Hal ini diungkapkannya, telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Supratman menyebut bahwa 83.960 Posbankum itu, telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Ia menilai hal ini sebagai salah satu bentuk transformasi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, terhadap pelayanan hukum masyarakat.

"Yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum. Kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Supratman, saat konferensi pers, usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menkum lebih lanjut menjelaskan, kehadiran Posbankum ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum yang dialami masyarakat. Ia menyatakan bahwa target dari Posbankum ini, yakni untuk penyelesaian masalah hukum masyarakat di tingkat desa.

"Pembentukan Posbankum menjadi langkah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Dimana dalam penyelesaian perkara hukum ini ditekankan Supratman, dilakukan melalui mekanisme mediasi atau Restorative Justice. Sehingga dikatakannya, berbagai perkara hukum masyarakat tersebut, tidak lagi harus berlanjut ke dalam proses peradilan.

"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih. Itu (penyelesaian perkara hukum) tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum (pengadilan)," imbuh Menkum Supratman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....