Menkum: 14.000 Aduan Posbankum Tuntas Lewat 'Restorative Justice'
- 30 Sep 2026 01:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyebut erdapat 83.960 Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Tanah Air.
- Adapun jumlah aduan yang masuk ke Posbankum 16.000 kasus, 14.000 kasus diantaranya diselesaikan secara mediasi atau restorative justice.
- Pemerintah klaim negara hemat dari kegiatan restorative justice.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 14.000 aduan yang masuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penyelesaian tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
“Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice. Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice, negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Supratman mengatakan, saat ini terdapat 83.960 Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Dari sekitar 16.000 aduan yang masuk, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
“Bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000, tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan,” katanya.
Menurut Supratman, Posbankum menangani sejumlah persoalan yang dapat diselesaikan melalui mediasi. Di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta berbagai perkara ringan.
Dia menilai pendekatan restorative justice mengutamakan pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa melanjutkan perkara ke proses penegakan hukum. Pendekatan tersebut juga dinilai sejalan dengan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat. Bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum. Ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice,” katanya.
Supratman mengatakan, Posbankum melibatkan sejumlah unsur dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat. Unsur tersebut antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah.
“Di Posbankum itu ada Babinsanya, kemudian ada Bhabinkamtibmasnya, kemudian ada paralegalnya. Terakhir menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa,” ujar Supratman.
Selain penyelesaian perkara, Supratman menyampaikan komitmen pemerintah meningkatkan pelayanan publik yang mudah, efisien, dan transparan. Kementerian Hukum juga akan segera meluncurkan digitalisasi layanan perizinan dan pelayanan publik.
“Digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching. Di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....