Komnas Perempuan Desak Kepastian Layanan Kesehatan Reproduksi Korban
- 28 Sep 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tanpa hambatan administratif.
- Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa kepastian akses layanan penting agar korban tidak kehilangan kesempatan karena proses administrasi yang berlarut-larut.
- Korban kekerasan seksual perlu memiliki informasi lengkap tentang layanan kesehatan reproduksi yang tersedia agar dapat mengambil keputusan terkait tubuh dan kehamilannya secara bebas dan mandiri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak pemerintah memastikan akses layanan kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan. Kepastian layanan diperlukan agar korban memperoleh hak kesehatan tanpa terhambat proses administratif.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan kepastian akses layanan penting agar korban tidak kehilangan kesempatan akibat proses administrasi berlarut. Korban juga perlu mengetahui layanan tersedia agar dapat menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya secara bebas.
“Temuan ini menunjukkan korban menghadapi pemaksaan pelaku, tekanan lingkungan, serta hambatan memperoleh informasi dan layanan tersedia. Kondisi ini mempersempit ruang korban menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya secara bebas,” kata Maria saat memberikan sambutan dalam dalam diskusi IPAS bersama Komnas Perempuan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan berdasarkan pengaduan langsung sepanjang 2021–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 394 kasus terjadi di ranah personal.
Maria menegaskan setiap korban kekerasan seksual berhak memperoleh informasi mengenai layanan kesehatan yang tersedia bagi perempuan mengalami kehamilan. Hak tersebut penting agar korban dapat menentukan pilihan terkait tubuh dan kehamilannya berdasarkan informasi yang memadai.
“Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan menyeluruh dan layanan pemulihan. Dukungan tersebut penting agar korban dapat menjalani kehamilan secara aman dan bermartabat,” ujarnya.
Komnas Perempuan menemukan hambatan akses layanan akibat pemahaman hukum tenaga kesehatan belum memadai. Pembiayaan dan dokumen menghambat layanan.
“Pemberian informasi merupakan pemenuhan hak korban, bukan bentuk intervensi terhadap keputusan yang akan diambil. Informasi membantu korban memahami pilihannya tanpa mengambil alih keputusan terkait tubuh dan kehamilannya,” ucap Maria menegaskan.
Komnas Perempuan mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang menyusun pedoman layanan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian alur layanan, rujukan, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pendamping.
“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian alur layanan, rujukan, serta perlindungan hukum saat menjalankan tugas. Kepastian itu penting agar layanan bagi korban berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan keraguan,” kata Maria menjelaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....