Komnas Perempuan: UU TPKS Atur Komprehensif Hak Korban Kekerasan

  • 28 Sep 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • UU TPKS No 12 Tahun 2022 telah mengatur hak korban kekerasan seksual secara komprehensif dan mencakup aspek penanganan, perlindungan, pemulihan, serta keadilan.
  • Komnas Perempuan menegaskan bahwa undang-undang tersebut memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dalam setiap tahap penanganan kasus kekerasan seksual.
  • Pengaturan hak korban dalam UU TPKS mencerminkan komitmen negara untuk memberikan dukungan integral kepada korban kekerasan seksual mulai dari penanganan hingga pemulihan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur hak korban secara komprehensif. Menurut Yuni, hak tersebut mencakup penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual.

“UU TPKS sudah mengatur cukup komprehensif terkait hak-hak korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pengaturan tersebut mencakup hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.




Yuni mengatakan hak kesehatan korban kekerasan mencakup akses visum, layanan kesehatan, serta aborsi aman sesuai ketentuan berlaku. Ia menjelaskan praktik aborsi pada dasarnya dilarang, namun terdapat pengecualian tertentu berdasarkan kondisi yang diatur dalam ketentuan.

“Pertama atas indikasi medis. Yang kedua, atas indikasi bahwa perempuan tersebut korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,” ujarnya.

Yuni menilai perluasan cakupan korban menjadi kemajuan karena perlindungan tidak hanya diberikan kepada perempuan korban perkosaan. Hak layanan kesehatan bagi perempuan korban kekerasan juga dijamin melalui Undang-Undang Kesehatan serta konstitusi Indonesia yang berlaku.

Menurutnya, hak atas kesehatan mencakup kesehatan reproduksi yang menjadi kebutuhan penting bagi perempuan. Yuni menegaskan, berbagai ketentuan tersebut merupakan bentuk janji negara kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui pemenuhan hak korban.

“Apa yang diatur dalam undang-undang ini merupakan bentuk janji negara kepada kita sebagai warga negara. Janji tersebut harus diwujudkan melalui pemenuhan hak warga negara secara nyata, termasuk perlindungan dan layanan kesehatan,” ucap Yuni.

Komnas Perempuan bersama berbagai pihak terus mendorong pemenuhan hak korban agar tidak berhenti pada aturan tertulis. Pemenuhan hak korban harus dapat dirasakan secara nyata melalui layanan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....