Kabar Hoaks Pemadaman Internet, Kemkomdigi Gandeng APH Kejar Pelaku

  • 25 Sep 2026 06:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri kabar hoaks pemadaman internet nasional yang tersebar.
  • Hoaks tersebut menggunakan dokumen dengan logo Kemkomdigi dan ditandatangani atas nama Menteri Komdigi Meutya Hafid.
  • Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menekankan langkah penegakan hukum ditujukan untuk mengidentifikasi oknum pembuat dan penyebar hoaks tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), untuk menelusuri kabar hoaks pemadaman internet nasional. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo.

Langkah penegakan hukum ini dikatakan Wamenkomdigi, untuk menelusuri oknum yang membuat dan menyebarkan kabar hoaks tersebut. Sebab kabar hoaks itu memuat dokumen yang mengatasnamakan Kemkomdigi dan ditandatangani langsung Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Dokumen yang tersebar di platform digital itu ditegaskan Angga Raka, merupakan dokumen palsu. Sehingga koordinasi ini dijelaskannya, untuk memastikan ruang digital yang bersih dan terhindar dari informasi yang tidak benar.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," kata Angga Raka dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Lebih lanjut, Wamenkomdigi menjelaskan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan, memiliki konsekuensi hukum. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

Untuk itu Angga Raka meminta masyarakat, tidak meneruskan dan turut serta menyebarkan dokumen palsu tersebut. Wamenkomdigi menghimbau masyarakat, dapat kembali memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," ujarnya.

Diketahui, berbagai lini platform digital dihebohkan dengan dokumen berisi kabar pemadaman internet nasional, pada 25-27 September 2026. Dokumen dengan judul 'Surat Peringatan' itu bahkan nampak seperti resmi, dengan menyertakan kop surat bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....