Wajib Halal Tahap Kedua akan Sasar Obat dan Barang Guna Pakai
- 24 Sep 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wajib halal tahap kedua akan diterapkan pada Oktober 2026 dan menargetkan produk obat-obatan, barang guna pakai, sepatu, dan baju.
- Penerapan wajib halal tahap pertama telah dilaksanakan pada Oktober 2024 dengan cakupan produk tertentu.
- M. Cholil Nafis sebagai Wakil Ketua Umum MUI mengumumkan kebijakan ini dalam acara Tukar Pikiran Wajib Halal di Kantor MUI Pusat pada 24 September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan penerapan wajib halal tahap kedua akan menyasar produk obat dan barang guna pakai. Ia mengatakan ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah produk yang digunakan masyarakat sehari-hari.
“Dulu Oktober 2024 tahap pertama. Ini Oktober 2026 tahap kedua obat-obatan, barang guna pakai, sepatu, baju,” ujar Cholil usai kegiatan Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Cholil mengatakan standar halal untuk setiap jenis produk dapat berbeda sesuai karakteristik dan penggunaannya. “Tentunya beda standar makanan minuman dengan standar pakaian atau barang guna pakai dan obat, itu beda standar,” katanya.
Ia menjelaskan penetapan halal dilakukan berdasarkan aspek keagamaan. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk yang beredar di masyarakat.
Cholil mengatakan proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah apabila produk tidak mengandung unsur yang dinyatakan najis. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan sesuai jenis produk yang mereka hasilkan.
Menurut Cholil, aspek halal juga perlu berjalan beriringan dengan pertimbangan kesehatan. Ia menilai produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat tidak cukup hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga perlu memperhatikan kandungan dan keamanan produk.
“Artinya yang kita berikan memang secara keagamaan benar, kemudian secara kesehatan nanti BPOM juga kemarin juga kita undang. Dia bisa melihat tentang halal itu tidak hanya halal, tapi kalau dia beracun kan tidak mungkin kita akan edarkan,” ujarnya.
Ia mengatakan penerapan wajib halal tahap kedua juga berkaitan dengan produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sosialisasi perlu dilakukan kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme pemenuhan ketentuan halal.
Sertifikasi halal ini diharapkan tidak dipandang sebagai beban administratif. Sertifikasi, kata Cholil, dapat memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....