Wajib Halal Penuh Mulai Oktober, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
- 15 Sep 2026 04:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wajib Halal penuh mulai 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting penguatan ekosistem halal nasional.
- Target Indonesia adalah menjadi pusat halal dunia pada 2029 sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Indonesia ditargetkan tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menjadi pusat halal dunia pada 2029.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengatakan penerapan kewajiban halal secara penuh menunjukkan semakin matangnya ekosistem halal di Indonesia.
"Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional," kata Haikal Hasan di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Menurut Babe Haikal - sapaan akrabnya, pemerintah terus mendorong kolaborasi berbagai pihak untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar Indonesia mampu menjadi pusat halal dunia.
"Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia," ujarnya.
Aturan Produk Impor
Haikal juga menekankan pentingnya kepastian aturan terkait produk halal yang berasal dari luar negeri. Hal itu diatur melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian halal bagi konsumen. Sekaligus, kepastian usaha bagi pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri.
"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa kepastian sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia. Sertifikasi halal juga dinilai dapat memperkuat daya saing produk di tengah pertumbuhan industri halal global.
"Halal bukan lagi sekadar label, tetapi telah berkembang menjadi standar mutu, jaminan kepercayaan konsumen, dan bagian dari daya saing ekonomi," ujarnya.
Perkuat Ekosistem Halal
Haikal menambahkan, penerapan Wajib Halal harus diikuti dengan pembangunan ekosistem halal secara menyeluruh. Penguatan tidak hanya dilakukan pada sektor sertifikasi, tetapi juga mencakup UMKM, industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen muslim, pariwisata ramah Muslim, hingga perdagangan produk halal.
Indonesia, menurutnya, memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia. Selain memiliki pasar domestik yang besar, Indonesia juga memiliki jumlah pelaku UMKM yang banyak serta potensi ekonomi halal yang luas.
Karena itu, layanan sertifikasi halal harus terus ditingkatkan agar semakin mudah, cepat, transparan, terjangkau, dan dapat diakses seluruh pelaku usaha.
"Jangan sampai Wajib Halal hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Ini sebagai bentuk negara hadir membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal sekaligus naik kelas," kata Haikal.
Ia menambahkan, keberhasilan pengembangan ekosistem halal membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan konsumen. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan kepatuhan sertifikasi, tetapi juga menjadikan industri halal sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia. Kita harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia," kata Haikal menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....