16,89 Juta Rumah Tangga Petani Gurem, Rina Harap Reforma Agraria Beri Akses Lahan
- 24 Sep 2026 00:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah menilai pengesahan UU Reforma Agraria perlu diikuti langkah nyata untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah.
- Rina mengatakan reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
- Redistribusi tanah kepada petani penggarap, menurutnya, perlu menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa, 22 September 2026. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah menilai pengesahan UU Reforma Agraria perlu diikuti langkah nyata untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah.
Rina mengatakan reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah. Redistribusi tanah kepada petani penggarap, menurutnya, perlu menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Agenda Reforma Agraria nasional tidak boleh berhenti pada formalitas pembagian sertifikat tanah (PTSL). Reforma Agraria harus berani melakukan redistribusi tanah secara nyata kepada petani penggarap,” ujar Rina dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Rina menyoroti persoalan rumah tangga usaha pertanian gurem yang masih menjadi bagian dari struktur pertanian nasional. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 BPS, jumlah rumah tangga usaha pertanian gurem mencapai 16,89 juta atau 60,84 persen, meningkat dari 14,25 juta atau 55,33 persen pada 2013.
“Data Sensus Pertanian BPS membunyikan alarm keras yaitu jumlah petani gurem melonjak mencapai 16,89 juta rumah tangga atau lebih dari 60 persen populasi petani kita,” kata Rina. Data BPS mendefinisikan rumah tangga usaha pertanian gurem sebagai rumah tangga yang menggunakan atau menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare.
Menurut Rina, persoalan penguasaan lahan berkaitan dengan kemampuan petani membangun usaha tani yang produktif. Keterbatasan lahan juga dapat membuat petani harus menanggung biaya sewa dan menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan usaha tani.
Karena itu, Rina mendorong reforma agraria tidak berhenti pada asset reform, tetapi berjalan bersamaan dengan access reform. Redistribusi atau kepastian penguasaan lahan perlu diikuti akses terhadap benih, pupuk, pembiayaan, pengairan, sarana produksi, dan pasar.
“Reforma Agraria harus dwitunggal yaitu redistribusi tanah (asset reform) wajib dibarengi bibit unggul, pupuk bersubsidi berbasis tanaman, 1.000 pompa air, dan penyerapan hasil panen oleh Bulog,” ujar Rina.
Rina menilai penataan agraria perlu terhubung dengan kebijakan produksi pertanian dan pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, keterhubungan tersebut diperlukan agar kebijakan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam policy dossier yang disusunnya, Rina juga menyoroti potensi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa untuk mendukung perhutanan sosial dan penataan tenurial. Ia juga mencatat perlunya dukungan sarana produksi pertanian agar penataan kawasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
UU Reforma Agraria yang baru disahkan mengatur sejumlah aspek, termasuk pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta dukungan ekonomi dan akses pengembangan bagi penerima redistribusi. Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.
Bagi Rina, tantangan setelah pengesahan undang-undang adalah memastikan penataan tanah terhubung dengan kebutuhan produksi dan kesejahteraan petani. Karena itu, ia mendorong pengawalan terhadap penetapan objek TORA dan KHDPK, akses pupuk, sarana produksi, serta penyerapan hasil panen.
Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah tanah yang ditata atau sertifikat yang diterbitkan. Menurut Rina, kebijakan tersebut perlu terlihat dampaknya terhadap produktivitas, pendapatan, dan kepastian hidup petani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....