Kemenag Batasi Penggunaan Gawai bagi Siswa dan Guru saat KBM

  • 22 Sep 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
  • Penggunaan gawai diperbolehkan jika mendapat arahan guru, termasuk untuk mencari dokumen, data, informasi, dan menggunakan AI.
  • Pembatasan berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan melalui SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan tersebut berlaku bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan kebijakan tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak. Guru dan orang tua dinilai penting dalam memberi contoh penggunaan gawai yang tepat.

"Ini harus melibatkan banyak pihak, tentu di dalamnya ada orang tua, termasuk pada saat di rumah. Tujuan kita bisa mendapat dukungan dari banyak pihak, jadi bukan hanya sekedar melarang, tapi diberikan contoh," ujarnya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Thobib menyebut tenaga pendidik juga perlu membatasi penggunaan gawai selama pembelajaran. Gawai tetap dapat digunakan apabila mendukung proses belajar dan pencarian informasi.

Keterlibatan orang tua diperlukan melalui pengawasan dan keteladanan di rumah. Menurut Thobib, dukungan keluarga membantu aturan menjadi kebiasaan bersama.

Sejumlah madrasah dan pesantren di bawah Kemenag sebelumnya telah menerapkan pembatasan gawai. Kemenag kini ingin memastikan penerapannya berlangsung lebih seragam.

"Madrasah dan pesantren di bawah Kemenag sebenarnya sudah lama mengatur penggunaan gawai di lembaga pendidikan. Kali ini, kita ingin memastikan semua pihak mematuhi," ucapnya.

Gawai masih dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan arahan guru. Pemanfaatannya dapat mencakup pencarian dokumen, data, dan informasi pendukung pembelajaran.

"Gadget boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran, misalnya mencari informasi atau menggunakan AI. Jika dipakai untuk mencari dokumen atau data yang diperlukan untuk peningkatan wawasan mereka, saya kira tidak masalah," katanya.

Aturan melarang murid memakai gawai di lingkungan pendidikan tanpa instruksi guru. Gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah pelajaran, serta dalam keadaan darurat dengan izin guru.

Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat pembelajaran berlangsung. Larangan tidak berlaku untuk penggunaan yang berkaitan dengan proses belajar.

Kemenag juga mendorong sekolah menyediakan tempat penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai selama pembelajaran berlangsung.

Densus 88 Antiteror Polri mendukung pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Dukungan itu dikaitkan dengan upaya mencegah propaganda radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menilai langkah tersebut penting bagi perlindungan generasi muda. Ruang digital, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk penyebaran paham radikal dan perekrutan.

"Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini. Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme lewat media sosial," ucapnya, dikutip dari Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Mayndra menyebut ruang digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan terhadap generasi muda. Menurutnya, pembatasan gawai menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus mempersempit ruang penyebaran propaganda terorisme dan ekstremisme. (Shafa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....