Kemenag Batasi Gawai saat Pembelajaran, Berlaku untuk Murid dan Guru

  • 22 Sep 2026 17:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agama mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan untuk semua pihak termasuk murid, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan pembelajaran.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif gawai yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan mereka.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang menjadi panduan resmi bagi seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag.

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan selama kegiatan pembelajaran. Aturan tersebut berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan aturan bertujuan melindungi anak dari dampak negatif gawai. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.

“Ini aturan diperuntukkan untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya atau dari akses negatif penggunaan gawai. Aturan penggunaan gawai di satuan pendidikan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026,” ujar Thobib saat berbincang bersama Pro3 RRI, Selasa, 22 September 2026.

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Gawai hanya boleh digunakan untuk pembelajaran berdasarkan instruksi langsung guru.

Gawai juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan dalam keadaan darurat harus mendapat izin guru atau wali kelas.

Pembatasan tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama pembelajaran jika penggunaannya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar.

“Misalnya guru pada saat anak-anak sedang belajar atau sedang presentasi, lalu kemudian gurunya main HP. Itu juga kan tidak diperbolehkan,” katanya.

Menurut Thobib, guru perlu menjadi contoh dalam penggunaan gawai selama kegiatan pembelajaran. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan jika berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran.

“Kalau HP itu memang digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Kita menggunakan AI untuk mencari dokumen atau data-data yang diperlukan untuk peningkatan insight mereka dalam pendidikan, itu saya kira tidak ada masalah,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang.

Kemenag menyebut penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan interaksi sosial antar murid. Aturan tersebut juga bertujuan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Kemenag akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan aturan tersebut di berbagai daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemanfaatan teknologi tetap diarahkan untuk mendukung pembelajaran tanpa mengganggu proses pendidikan. (Rahmania Ulfah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....