MK Hapus "Presidential Threshold", Perludem Soroti Pengusulan oleh Dua Fraksi
- 22 Sep 2026 16:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penghapusan presidential threshold membuka peluang pencalonan presiden tanpa batas persentase dukungan dari partai politik parlemen nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menilai ini membuka peluang pencalonan tanpa batas persentase dukungan partai politik parlemen.
MK menyatakan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menyiapkan mekanisme pencalonan yang menghormati sepenuhnya putusan tersebut dalam penyusunan aturan.
Menurut Annisa, usulan dukungan minimal dua fraksi berpotensi menghadirkan kembali ambang batas melalui persyaratan berbasis parlemen. “Ini sama saja sebenarnya ada threshold karena partai parlemen dapat mengusung kandidat pada 2029,” ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Jika ada dua partai mendukung setiap pasangan calon, delapan partai parlemen secara teoritis menghasilkan empat pasangan calon potensial. Namun, mekanisme itu tetap membatasi partai nonparlemen yang ingin mengusung kandidat pada Pemilihan Presiden 2029.
Annisa mengatakan kekhawatiran mengenai membeludaknya kandidat tidak perlu menjadi alasan untuk membatasi hak politik masyarakat secara keseluruhan. “Karena putusan ini membatasi hanya partai di parlemen saja yang boleh mencalonkan,” ujarnya.
Menurut dia, partai politik akan melakukan seleksi secara alami karena pencalonan membutuhkan kader berkualitas serta biaya yang tidak sedikit. "Parpol juga memiliki fungsi kaderisasi dan penyaringan kandidat sebelum membawa calon tersebut mengikuti pemilu,” ucapnya.
Annisa meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan aturan baru dengan putusan MK dan menghormati hak politik masyarakat luas. “Partai politik seharusnya menyiapkan kader terbaik tanpa mengintervensi hak politik lain untuk mencalonkan diri sendiri,” ujarnya.
Annisa juga mempertanyakan konsolidasi politik yang muncul setelah putusan karena partai belum menunjukkan penolakan terbuka terhadap usulan tersebut. Menurut dia, partai politik seharusnya menyampaikan sikap kepada konstituen sebelum menyepakati mekanisme pencalonan Presiden yang baru secara terbuka demokratis.
Penghapusan threshold berpotensi memperluas alternatif pilihan masyarakat dalam menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nantinya secara langsung. Annisa mengatakan masyarakat tidak hanya mendapatkan kandidat dengan kekuatan politik besar atau modal finansial yang tinggi saja.
Menurut dia, banyaknya alternatif kandidat dapat mendorong program kampanye yang lebih rasional dan beragam bagi masyarakat luas. "Bandingkan dengan Filipina yang pernah memiliki hingga 10 pasangan calon dalam pemilihan presidennya secara terbuka," ujarnya. (Davina Keisha Salsabila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....