Partai Nonparlemen Usul Fraksi Gabungan Jadi Solusi Ambang Batas Parlemen

  • 11 Mei 2026 14:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • GKSR mengusulkan penerapan fraksi gabungan dibanding menaikkan parliamentary threshold hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • GKSR mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pemerintah dan DPR RI
  • Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik aturan pemilu berkepanjangan nasional

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah partai nonparlemen mengusulkan fraksi gabungan sebagai solusi ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut dibahas dalam forum diskusi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Forum itu dihadiri mantan Menko Polhukam Mahfud MD, akademisi Zainal Arifin Mochtar, serta sejumlah pimpinan partai politik nasional. Hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam diskusi tersebut.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai parliamentary threshold berpotensi membuang jutaan suara pemilih nasional. “Jangan sampai demokrasi memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi tidak memberi hak untuk diwakili,” ujar OSO.

GKSR mengusulkan penerapan fraksi gabungan dibanding menaikkan parliamentary threshold hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut OSO, semakin tinggi parliamentary threshold, semakin besar pula suara rakyat yang hilang dalam pemilu nasional.

Mahfud MD mengatakan sekitar 17 juta suara partai nonparlemen hilang akibat ketentuan parliamentary threshold empat persen nasional. “Kalau bisa PT dihapus, tetapi kalau dipertahankan, fraksi gabungan menjadi solusi agar suara rakyat tidak terbuang,” katanya.

Menurut Mahfud, konsep fraksi gabungan sebenarnya telah diterapkan dalam sistem parlemen daerah dan berjalan cukup efektif. Ia menilai, mekanisme serupa memungkinkan diterapkan pada parlemen nasional demi menjaga representasi suara masyarakat Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang mendukung penerapan fraksi gabungan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. “Saya setuju fraksi gabungan, karena mekanisme seperti itu sebenarnya sudah pernah diterapkan sebelumnya,” ujar Zainal.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mengusulkan konsep fraksi gabungan bagi partai politik nonparlemen nasional. Menurut Yusril, partai dengan jumlah kursi terbatas tetap dapat bergabung untuk membentuk fraksi parlemen nasional.

GKSR mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pemerintah dan DPR RI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik aturan pemilu berkepanjangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....