DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

  • 22 Sep 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang
  • RUU tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan dan konflik agraria yang berkepanjangan
  • Badan Legislasi DPR melibatkan sedikitnya 55 pihak dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

RRI.CO.ID, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Para anggota DPR kemudian menyetujui pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut merupakan ikhtiar negara. Menurutnya, aturan tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Iman menyebut persoalan pertanahan Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.

“Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi. Serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam belum sepenuhnya terwujud. Semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dinilai belum terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana. Terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, “ kata Iman.

Menurutnya, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak untuk memperoleh masukan publik.

Pihak yang ditemui terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Pengambilan keputusan tingkat satu sendiri telah dilakukan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah rampung, Senin,21 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....