Legislator Soroti Penguatan Fungsi Sosial Tanah melalui RUU Reforma Agraria
- 22 Sep 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Reforma Agraria dinilai menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah dan mengatasi tumpang tindih kewenangan.
- Fraksi PKB mendukung lembaga khusus di bawah Presiden serta integrasi data pertanahan melalui kebijakan satu peta.
- Penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan petani, dan pemberdayaan ekonomi dinilai perlu berjalan berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin, menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum mengembalikan fungsi sosial tanah. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan kewenangan, data, konflik agraria, dan fungsi sosial tanah.
Khozin mengatakan kewenangan pengelolaan sumber daya agraria yang tersebar selama ini dapat menghambat pemberdayaan petani dan penggarap. Ia menilai pengaturan baru diperlukan agar pengelolaan sumber daya agraria diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria hadir untuk menjawab persoalan kewenangan yang tersebar, data tak tunggal, konflik struktural, hingga fungsi sosial tanah yang belum ditegakkan. RUU ini merupakan ikhtiar menunaikan amanah konstitusi sekaligus ajaran agama,” ujar Khozin saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKB, dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia menyebut, Fraksi PKB juga mendukung pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Khozin menilai lembaga tersebut dapat mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Fraksi PKB mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengalihan tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria kepada lembaga baru ini akan menghilangkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan,” ucapnya.
Selain kelembagaan, Khozin menyoroti persoalan data pertanahan yang dinilai dapat memicu konflik agraria struktural antarinstansi. Ia menilai penerapan kebijakan satu peta dan basis data tunggal diperlukan untuk memastikan kepastian informasi pertanahan.
“Fenomena tumpang tindih pencatatan satu bidang tanah yang tercatat kawasan hutan di satu instansi, konsesi di instansi lain, dan kebun rakyat di lapangan. Ini harus segera diatasi, karena integrasi data akurat adalah kunci reforma agraria yang berkeadilan,” katanya.
Khozin juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian konflik yang mengutamakan pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi petani kecil. Menurutnya, redistribusi tanah perlu disertai pengawasan serta pemberdayaan ekonomi agar tanah tidak kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak.
“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” katanya.
Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk memperkuat kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Khozin menegaskan prinsip penghormatan, keadilan, dan pemulihan hak perlu menjadi dasar dalam pelaksanaan reforma agraria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....