Nusron: RUU Reforma Agraria Perkuat Penyelesaian Konflik dan Kepastian Hukum
- 21 Sep 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Reforma Agraria diarahkan memperkuat penyelesaian konflik dan kepastian hukum pertanahan.
- Masyarakat mendapat ruang dalam pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.
- RUU disepakati seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria penting memperkuat penyelesaian konflik dan kepastian hukum pertanahan. Aturan tersebut juga diarahkan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta memperkuat pemulihan hak masyarakat.
Nusron menyebut persoalan agraria selama ini dipengaruhi pembagian kewenangan antarlembaga dan ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah. Selain itu, mekanisme penyelesaian konflik dinilai masih perlu diperkuat agar persoalan agraria dapat ditangani secara lebih terarah.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” ujar Nusron dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Nusron mengatakan penguatan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan juga menjadi bagian dari pengaturan reforma agraria. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menambahkan pengaturan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah secara berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Perubahan ini mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna memperoleh keputusan selanjutnya.
Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....