Pemerintah Memperkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia
- 22 Sep 2026 11:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penegakan Hukum Tegas: Sesuai Inpres No. 11/2026, pemerintah menindak tegas pelaku Karhutla dengan menyegel 39 perusahaan dan menetapkan 112 tersangka perorangan di 10 provinsi.
- Faktor Utama Aktivitas Manusia: Bakom RI menekankan bahwa kelalaian dan kesengajaan manusia merupakan penyebab utama Karhutla di lahan gambut, bukan semata-mata dampak fenomena El Nino.
- Pengerahan Satgas Pemadam: Pemerintah menerjunkan lebih dari 43 ribu personel gabungan dan puluhan helikopter water bombing untuk menanggulangi Karhutla di kawasan rawan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kebijakan tegas ini menyasar entitas perorangan maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan secara sengaja.
Data kepolisian menunjukkan sebanyak 39 perusahaan telah disegel dan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di 10 provinsi. Langkah represif ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penanganan Karhutla.
Tenaga Ahli Bakom RI, Dr. Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas manusia merupakan pemicu utama kebakaran hutan di lahan gambut. Meskipun fenomena iklim El Nino memperparah kekeringan, faktor kelalaian manusia tetap menjadi penyebab dominan.
"Presiden telah menginstruksikan penegakan hukum yang sangat tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan," kata Muhammad Hidayat, seperti dilansir dari Youtube RRI Pro3, Selasa, 22 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemadaman di lahan gambut memerlukan strategi khusus karena struktur bawah tanah masih menyimpan bara api. Penggunaan teknologi pompa serta alat nozzle injeksi tanah terus dimaksimalkan oleh Satgas Karhutla.
Pemerintah telah mengerahkan puluhan ribu personel gabungan serta puluhan helikopter pemadam untuk mengendalikan titik api di Kalimantan dan Sumatra. Sinergi antara Satgas Darat dan Satgas Udara terbukti berhasil menurunkan jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan.
Selain tindakan hukum, pemerintah memberikan edukasi serta pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat lokal. Upaya pencegahan ini bertujuan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi kesadaran bersama.
"Kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketegasan hukum dan tata kelola yang harus ditegakkan secara penuh," ujar Muhammad Hidayat menegaskan.
Pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi hutan akan terus ditingkatkan oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah. Penindakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Melalui kombinasi penegakan hukum dan teknologi pemadaman modern, pemerintah optimistis ancaman kabut asap dapat diatasi. Perlindungan kualitas udara dan kesehatan masyarakat menjadi target utama dalam penanganan Karhutla nasional.
Video wawancara selengkapnya mengenai strategi komunikasi krisis dan penanganan Karhutla dapat disaksikan melalui tayangan RRI PRO3 - Hoaks Saat Bencana Bisa Mematikan! Bakom Bongkar Strategi Komunikasi Darurat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....