Temukan 517 Sampel Vape Mengandung Narkotika, BNN Usulkan Pelarangan Total!
- 22 Sep 2026 09:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Temuan BNN Mengagetkan: Uji laboratorium BNN menemukan 517 dari 547 sampel cairan vape (lebih dari 90%) positif mengandung zat narkotika berbahaya seperti etomidate, THC, hingga tembakau gorilla.
- Penggunaan Modus Operandi Baru: Komjen Pol. (Purn.) Ahwil Lutan menjelaskan bahwa menyuntikkan narkotika cair ke kartrid vape adalah modus operandi baru sindikat untuk mengelabui petugas penegak hukum.
- Kesepakatan Pelarangan Total: BNN dan Komisi III DPR RI telah sepakat mendorong kebijakan pelarangan total vape, sembari BNN melarang penuh anggotanya mengonsumsi vape sebagai bentuk teladan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kebijakan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Indonesia. Usulan tegas ini mengemuka setelah pengujian laboratorium mengonfirmasi tingginya persentase cairan vape yang terkontaminasi zat berbahaya.
Dari total 547 sampel cairan yang diambil secara acak di lapangan, sebanyak 517 sampel terbukti positif mengandung narkotika seperti etomidate, THC, hingga tembakau gorilla. Angka penemuan yang mencapai lebih dari 90 persen tersebut dinilai sangat mengancam keselamatan generasi muda.
Anggota Kelompok Ahli BNN, Komjen Pol. (Purn.) Ahwil Lutan, menyatakan bahwa modifikasi cairan vape menjadi sarana peredaran narkoba cair merupakan modus operandi baru sindikat kejahatan. Menurutnya, zat berbahaya tersebut disuntikkan secara sengaja ke dalam kartrid untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Dari 547 sampel cairan yang kami ambil secara acak, 517 di antaranya positif mengandung zat berbahaya narkotika seperti etomidate hingga THC," ujar Ahwil Lutan dalam wawancara Indonesia Menyapa, sebagaimana dilansir dari Youtube RRI Pro3, Selasa, 22 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa senyawa seperti etomidate sebenarnya merupakan obat bius medis yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis. Penggunaan secara ilegal melalui saluran rokok elektrik dapat menimbulkan efek fatal bagi kesehatan organ tubuh penggunanya.
Melihat besarnya ancaman tersebut, BNN telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI guna membahas regulasi pelarangan. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan awal untuk mendorong aturan pelarangan total secara nasional.
Kendati demikian, implementasi aturan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas kementerian untuk mengkaji dampak ekonomi dan regulasi perizinan. Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Badan POM menjadi pemangku kepentingan kunci dalam penyusunan aturan baru ini.
"Kami bersama Komisi III DPR sudah sepakat untuk melarang barang ini karena hasil temuan di lapangan menunjukkan ancaman yang sangat nyata," kata Ahwil Lutan.
Guna memberikan teladan nyata bagi masyarakat, BNN telah menerbitkan aturan internal yang melarang seluruh anggotanya mengonsumsi vape. Sanksi tegas disiapkan bagi jajaran pegawai di pusat maupun daerah yang terbukti melanggar aturan internal tersebut.
Melalui usulan aturan hukum yang baru, BNN berharap masyarakat terhindar dari jebakan narkotika cair yang terselubung. Langkah preventif ini dinilai sangat vital demi menyelamatkan masa depan generasi emas Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....