BPOM Ungkap Pelanggaran SOP Jadi Pemicu Keracunan MBG di Sejumlah Daerah
- 14 Sep 2026 19:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM menemukan pelanggaran SOP menjadi salah satu penyebab keracunan MBG di sejumlah daerah.
- BPOM menetapkan makanan sebaiknya tidak melewati empat jam sebelum disajikan kepada penerima manfaat.
- BPOM merekomendasikan suspensi hingga kemungkinan penutupan SPPG yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran SOP menjadi salah satu penyebab keracunan MBG di sejumlah daerah. Salah satu temuan ialah makanan diproduksi terlalu lama sebelum akhirnya disajikan kepada penerima manfaat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sejumlah satuan pelaksana tidak menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan. Menurut Taruna, rentang waktu tersebut jauh melampaui batas yang direkomendasikan BPOM dalam pengelolaan makanan.
“Salah satu penyebabnya, makanan diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, lalu disajikan jam 12.00 siang. SOP yang kami berikan jangan lewat empat jam, kalau lewat dari itu, hitungan kami sudah basi,” ujarnya saat doorstop di Kantor BPOM, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
BPOM, kata Taruna, telah menetapkan prosedur terkait penyiapan, penyajian, hingga distribusi makanan dalam program MBG. Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar setiap proses tetap memenuhi standar keamanan pangan.
Taruna mengatakan, BPOM terus melakukan mitigasi terhadap berbagai kejadian luar biasa keracunan makanan penerima MBG. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan lapangan dan pengambilan sampel dari makanan yang diduga bermasalah.
"Hasil pemeriksaan lapangan menemukan beberapa sampel mengandung aflatoksin setelah makanan mengalami perubahan selama penyimpanan. Itu karena proses degradasi dari makanan tersebut,” katanya.
Temuan tersebut membuat BPOM memberikan rekomendasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan SOP. Rekomendasi tersebut mencakup suspensi hingga kemungkinan penutupan bagi unit yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
"Pelaksanaan keputusan terhadap SPPG nantinya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional berdasarkan rekomendasi BPOM. BPOM tetap berperan sebagai pengawas sekaligus memastikan standar keamanan pangan dilaksanakan secara konsisten," ucapnya.
Taruna menegaskan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam seluruh pelaksanaan program MBG. Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi di berbagai daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....