BPOM Tegaskan Skin Booster hADM Belum Berizin dan Beredar di Indonesia

  • 18 Sep 2026 17:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menegaskan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) belum memperoleh izin dan belum terdaftar untuk beredar di Indonesia.
  • BPOM melakukan investigasi menyeluruh terkait produk yang belakangan ramai digunakan di Korea Selatan dan disebut secara sensasional sebagai suntikan dari “kulit mayat”.
  • BPOM memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil investigasi menemukan pelanggaran atau peredaran produk tersebut secara ilegal di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM memastikan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix atau hADM belum terdaftar di Indonesia. BPOM kini melakukan investigasi untuk memastikan status dan peredaran produk tersebut di Indonesia.

Adapun investigasi dilakukan Kedeputian I dan Kedeputian IV BPOM yang menangani pengawasan serta penindakan. “Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Taruna menjelaskan bahan kosmetik dari sel, jaringan, atau produk manusia tidak diperbolehkan di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025.

“Produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk definisi kosmetik. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Menurut Taruna, produk tersebut wajib memenuhi ketentuan jika akan digunakan sebagai obat atau produk biologi. Prosesnya mencakup registrasi, evaluasi, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Evaluasi juga melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi serta ahli terkait. BPOM memastikan tindakan tegas akan dilakukan jika investigasi menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.

Sementara itu, PERDOSKI menjelaskan hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor. Bahan tersebut telah melalui proses untuk menghilangkan sel dan komponen yang dapat memicu reaksi imun.

Ketua Umum PERDOSKI Hanny Nilasari mengatakan istilah “suntik kulit mayat” tidak menggambarkan proses ilmiah produk secara tepat. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan.

“Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,” kata Hanny.

Hanny menegaskan hADM bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan sekadar asam hialuronat biasa. Produk tersebut melalui tahapan penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan, hingga rekonstitusi.

Menurut Hanny, teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik pada wajah merupakan perkembangan yang relatif baru.

Ia mengingatkan status suatu produk di negara asal tidak otomatis membuatnya dapat digunakan di Indonesia. Menurutnya, jalur pengawasan produk jaringan manusia berbeda dengan persetujuan obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik.

“Kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan seluruh klaim estetiknya telah disetujui. Terutama berdasarkan uji klinis berskala besar,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....