Tak Lakukan Pendaftaran, Kemkomdigi akan Tutup Akses Layanan 25 PSE Privat
- 21 Sep 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Terdapat 25 PSE Lingkup Privat yang menerima surat pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dari Kemkomdigi.
- Batas waktu penyelesaian pendaftaran PSE Lingkup Privat telah ditetapkan hingga 22 September 2026 oleh Kemkomdigi.
- Kemkomdigi akan menutup akses PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menutup akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftarannya. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi.
Setidaknya diungkapkan Teguh, terdapat 25 PSE Lingkup Privat, yang mendapatkan surat pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Dalam surat tersebut, Kemkomdigi memberikan tenggat waktu penyelesaian pendaftaran PSE Lingkup Privat, hingga 22 September 2026.
Bila pada tenggat waktu tersebut PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban pendaftarannya, Teguh menegaskan bahwa Kemkomdigi akan memberikan sanksi. Ia menyebut sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, bahkan hingga sanksi pemutusan akses.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Lebih lanjut ditegaskan Teguh, bahwa pendaftaran ini merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam hal itu Teguh menyatakan kewajiban pendaftaran tertuang dalam Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut. Dengan kewajiban ini ia menilai, juga sebagai bentuk kepatuhan PSE terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....