Kemkomdigi Layangkan Surat Imbauan Kewajiban Pemenuhan Pendaftaran ke-25 PSE
- 21 Sep 2026 19:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
- Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah paling lambat 22 September 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendaftaran PSE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik dalam rangka pengawasan ruang digital nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) Kemkomdigi.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi mengungkapkan, pendaftaran ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PSE. Surat tersebut bertujuan agar 25 PSE Lingkup Privat, segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Teguh dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 21 September 2026
Sebab ditekankannya, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, harus melakukan pendaftaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu Teguh meminta agar, 25 PSE Lingkup Privat tersebut dapat menyelesaikan kelengkapan pendaftarannya.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Merujuk Pasal 2 dan 4, secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Berikut 25 PSE Lingkup Privat domestik maupun asing, yang mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemkomdigi:
1. Website susiair.com
2. Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
3. Website jete.id dan aplikasi Jete Connect
4. Website expressgroup.co.id
5. Aplikasi PO Haryanto Online
6. Aplikasi PO Handoyo
7. Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
8. Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
9. Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
10. Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
11. Aplikasi Express Bahari Mobile
12. Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
13. Website raywhite.co.id
14. Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
15. Website rotio.id
16. Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
17. Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
18. Website superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet
19. Website suryapertiwi.co.id
20. Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
21. Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
22. Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta
23. Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
24. Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
25. Website sewakost.com
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....