Menhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla, 9 Kasus Masuk Proses Pidana
- 18 Agt 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang PBPH sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Sudah dilakukan penindakan terhadap 42 subjek hukum PBPH dan 9 kasus pidana terkait pelanggaran kehutanan.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penguatan pengawasan ini dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penguatan ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga saat ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 42 subjek hukum PBPH dan 9 kasus pidana. Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dari 42 subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan. Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif.
Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan. 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Antoni.
Selanjutnya, Menhut mengatakan saat ini terdapat 9 kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum. “Di mana empat (4) kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujarnya.
Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan. Yaitu di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatra Utara.
Sementara itu, terdapat penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Menhut menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah terjadinya karhutla. Termasuk memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....