Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Perkuat Perlindungan Pengemudi Ojol Tuli

  • 21 Sep 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan pengemudi Ojek Online (Ojol) tuli melalui literasi keuangan, keselamatan berkendara, dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi serta memastikan pengemudi disabilitas bekerja aman, terlindungi, dan sejahtera.
  • Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolosari menegaskan penyandang disabilitas memiliki kemampuan bekerja, berkarya, dan hidup mandiri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan pengemudi Ojek Online (Ojol) tuli melalui literasi keuangan, keselamatan berkendara, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi serta memastikan pengemudi disabilitas bekerja aman, terlindungi, dan sejahtera.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolosari menegaskan penyandang disabilitas memiliki kemampuan bekerja, berkarya, dan hidup mandiri. Menurutnya, kemampuan tersebut perlu didukung melalui kesempatan kerja, pengetahuan, keterampilan, serta perlindungan sosial yang memadai.

“Pemberdayaan tidak cukup hanya membuka kesempatan. Masyarakat juga perlu dibekali sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu menentukan masa depannya sendiri,” kata Dyah Tri Kumolosari saat memberikan sambutan dalam kegiatan Literasi Keuangan, Safety Riding, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol tuli di Jakarta, Senin, 21 September 2026.




Lebih lanjut, Dyah menjelaskan kegiatan tersebut diikuti 50 pengemudi ojol tuli yang tergabung dalam Komunitas Ojol Tuli Relawan Indonesia (KOTRI). Ia menyebut perlindungan sosial dan pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional.

Selain itu, pemerintah menyediakan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung rekrutmen inklusif dan penyediaan alat bantu kerja bagi penyandang disabilitas. Dukungan diperkuat PP Nomor 31 Tahun 2026 melalui konsesi biaya sedikitnya 20 persen untuk pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

“Jaminan sosial penting bagi pengemudi ojol untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan serta menjamin akses layanan kesehatan. Negara hadir bukan sekadar dalam pasal-pasal, tetapi dalam rasa aman yang menyertai teman-teman setiap turun ke jalan,” ucap Dyah.

Dyah juga menyampaikan kegiatan tersebut melibatkan Ruang Amal Indonesia, IFG Life, BPJS Ketenagakerjaan, dan mitra terkait memberikan pembekalan kepada pengemudi ojol tuli. Ia mengingatkan pengemudi mengelola pendapatan secara bijak serta mengutamakan keselamatan selama bekerja di jalan.

“Kelola penghasilan dengan cermat, rencanakan masa depan dengan matang. Utamakan keselamatan setiap kali turun ke jalan,” ujar Dyah menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....