Baleg DPR Resmi Bentuk Panja RUU Reforma Agraria

  • 17 Sep 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Baleg DPR RI membentuk Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria dan menetapkan Ahmad Iman Sukri sebagai ketua.
  • Pembahasan tingkat pertama akan mengacu pada DIM pemerintah dan fraksi-fraksi.
  • Saleh Partaonan Daulay menyoroti konsentrasi penguasaan lahan sawit dan pentingnya mengatur batas penguasaan lahan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI resmi membentuk Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembentukan Panja ini dinilai sebagai langkah awal pembahasan substansi RUU bersama pemerintah pada tingkat pertama.

Pembentukan Panja disepakati setelah Baleg menetapkan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Reforma Agraria. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Adapun, Baleg menetapkan Ahmad Iman Sukri sebagai Ketua Panja. “Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah Bapak Haji Iman Sukri,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026, dikutip dari Parlementaria, Kamis, 17 September 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan tingkat pertama akan dilakukan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi. Menurutnya, setiap substansi yang dibahas harus memiliki dasar dalam DIM.

DIM dengan status tetap dapat langsung disetujui dalam rapat kerja, sementara DIM lainnya akan dibahas melalui Panja. Baleg telah menyusun tahapan pembahasan DIM hingga penyelesaian tingkat pertama, sebelum dilanjutkan ke tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti konsentrasi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Ia mendorong agar persoalan tersebut menjadi perhatian agar akses masyarakat terhadap lahan pertanian tetap terjaga.

Saleh mengatakan, masyarakat setempat kerap berada pada posisi yang lebih lemah dalam persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, pihak yang menguasai lahan dalam jumlah besar memiliki kemampuan administratif yang lebih baik dibandingkan sebagian masyarakat setempat.

“Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya. Jadi itu problem juga,” ujar Saleh, Selasa, 15 September 2026.

Ia juga menyoroti semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani di daerah asalnya. Selain lahan sawah, Saleh menyebut lahan perkebunan karet juga banyak beralih menjadi perkebunan sawit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....