FKBI Soroti 25 Beras Fortifikasi Diduga Langgar Label

  • 20 Sep 2026 20:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi
  • Beras tersebut diduga tidak sesuai dengan informasi pada label
  • FKBI menjelaskan, fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi, seperti vitamin dan mineral, ke dalam produk pangan

RRI.CO.ID, Jakarta - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi. Beras tersebut diduga tidak sesuai dengan informasi pada label.

"Ada ketidaksesuaian kandungan dengan label dapat berkaitan. Yakni dengan hak konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Ketua Umum Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu, 20 September 2026.

FKBI menjelaskan, fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi, seperti vitamin dan mineral, ke dalam produk pangan. Dalam produk beras fortifikasi, kandungan yang ditambahkan seharusnya sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.

"Kalau disebut beras fortifikasi, zat atau vitamin yang ditambahkan harus sesuai dengan labelling. Kondisinya, kandungan yang ada harus sesuai dengan yang dicantumkan di label," katanya.

Persoalan menjadi serius ketika informasi yang diterima konsumen melalui kemasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Konsumen membeli produk dengan harapan mendapatkan tambahan asupan vitamin dan zat gizi.

Sementara itu, temuan pemerintah terhadap beras fortifikasi mencakup persoalan perizinan laboratorium dan pelabelan. FKBI menyoroti adanya label yang dinilai tidak dapat dibaca dengan jelas secara kasat mata.

Temuan tersebut kemudian berkembang hingga mencakup 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai. FKBI menyebut persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari perspektif perlindungan konsumen.

"Kalau ada manipulasi data atau informasi yang sengaja dibuat tidak sesuai, tentu ada konsekuensi hukumnya. Ini bisa dilihat dari sisi perdata maupun pidana, tergantung pembuktian dan proses hukum yang dilakukan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....