Bapanas Ungkap Tiga Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi

  • 19 Sep 2026 23:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Hasil laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai klaim label
  • Sejumlah produk mengklaim beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan mutu medium atau submedium
  • Bapanas dan Polri menelusuri rantai distribusi serta potensi tindak pidana
  • Bapanas mengungkap tiga bentuk pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi
  • Pelanggaran mencakup administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap tiga bentuk pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi bermasalah. Pelanggaran tersebut mencakup administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras berdasarkan hasil pengawasan serta uji laboratorium.

Bapanas melakukan pengujian bersama empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 25 merek tidak memiliki kandungan gizi sesuai klaim pada label kemasan.

Pelanggaran administrasi meliputi dugaan pemalsuan izin edar dan izin edar yang sudah tidak berlaku. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label serta klaim berlebihan pada kemasan.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan gizi produk. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada 25 merek tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.

Pelanggaran ketiga berkaitan dengan mutu beras. Bapanas menemukan produk yang mengklaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas medium atau bahkan submedium.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo,” ujar Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip di Jakarta, Sabtu 19 September 2026.

“Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ucap Amran.

Amran mengatakan telah mengomunikasikan temuan 25 merek tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta penanganan dilakukan secara tegas karena persoalan beras menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun,” ucap Amran.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” katanya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan Satgas Pangan Polri telah melakukan asesmen bersama Bapanas pada 10 hingga 12 September. Pemeriksaan mencakup keamanan, kandungan gizi, mutu pangan, serta penelusuran lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah,” kata Wahyu.

“Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebanyak 25 merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha dan telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas melibatkan OKKPD dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Sampai minggu pertama September, seluruh merek tersebut terpantau telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari peredaran, sementara merek lainnya masih dalam proses penarikan.

Bapanas menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Pemerintah menyatakan ancaman pidana dapat diterapkan jika praktik tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Bapanas juga memperkirakan potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk mencapai Rp89 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar Rp13.689 per kilogram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....