Menko PMK Nilai Penting Penguatan Ekosistem Halal Nasional
- 19 Sep 2026 09:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menko PMK Pratikno menekankan bahwa penguatan ekosistem halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.
- Jaminan produk halal tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan bagi konsumen.
- Penguatan ekosistem halal dianggap mampu memperkuat daya saing pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar global.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menilai penguatan ekosistem halal penting meningkatkan kepercayaan konsumen. Langkah tersebut juga dinilai mampu memperkuat daya saing pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar global.
Menurut Pratikno, jaminan produk halal bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan kualitas dan keamanan bagi konsumen. Jaminan tersebut juga menjadi dasar membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.
“Jaminan produk halal bukan sekadar administratif, tetapi menjadi standar kualitas dan keamanan bagi konsumen. Hal ini sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,” kata Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Ia mengatakan penguatan ekosistem halal membutuhkan konektivitas dan kolaborasi internasional untuk mengembangkan industri serta pasar halal dunia. Pratikno menekankan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat sertifikasi halal serta memperluas layanan bagi pelaku usaha dari UMKM hingga industri besar.
“Kita perlu memperkuat kolaborasi konkret antara lembaga pemeriksa halal, badan akreditasi, dan jaringan mitra bisnis. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun rantai pasok halal yang terintegrasi menyeluruh dari hulu hingga hilir,” ucap Pratikno menambahkan.
Terkait kewajiban sertifikasi halal, Pratikno meminta seluruh pihak mematuhi regulasi jaminan produk halal secara konsisten. Ia menilai kewajiban tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan memperluas penetrasi pasar global.
“Pemenuhan regulasi jaminan produk halal ini sangat krusial untuk meningkatkan daya saing, transparansi, dan daya penetrasi produk-produk lokal. Hal ini kita lakukan agar mampu bersaing secara tangguh di pasar global,” ucap Pratikno.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyampaikan hingga 3 Agustus 2026 tercatat 3.366.746 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Selain itu, sebanyak 4.293.630 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 14.172.322 produk.
“H20 2026 mengangkat tema Bridging Bridges untuk memperkuat konektivitas dan kemitraan antarnegara dalam perdagangan halal global. Forum ini dihadiri 230 lembaga sertifikasi halal dari sekitar 48 negara untuk memperkuat kerja sama internasional,” kata Haikal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....