RUU PPIB Dorong Pemanfaatan Teknologi Hadapi Anomali Cuaca
- 19 Sep 2026 01:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan teknologi prediksi El Nino untuk mengantisipasi anomali cuaca dan risiko karhutla.
- Indonesia telah memiliki basis data dan dashboard real time untuk memantau emisi serta potensi penyerapan karbon.
- Pembahasan RUU PPIB diharapkan mendapat masukan masyarakat agar substansi aturan kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim turut menyoroti pengendalian karhutla dan upaya menghadapi anomali cuaca yang semakin perlu diantisipasi. Teknologi prediksi cuaca dapat membantu pemerintah membaca perubahan iklim serta mencegah dampak luas di berbagai wilayah.
Fenomena El Nino dapat muncul secara berkala dan memicu anomali cuaca yang berdampak pada kondisi lingkungan. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar cuaca ekstrem tidak berubah menjadi pola baru yang berulang dalam jangka panjang nasional.
"Karhutla sebenarnya bisa diprediksi, dan kita sudah memiliki teknologi untuk memprediksi El Nino yang menimbulkan anomali cuaca," kata Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno usai Dialog Publik RUU Perubahan Iklim, Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. Ia menilai anomali tersebut perlu dicegah agar kekeringan ekstrem dan hujan ekstrem tidak semakin terjadi di berbagai wilayah.
Menurutnya, perubahan pola cuaca dapat memunculkan kondisi yang tidak biasa, termasuk banjir saat musim kemarau di sejumlah wilayah. Karena itu, pengendalian perubahan iklim perlu memperhatikan teknologi untuk memantau kondisi cuaca dan lingkungan secara berkelanjutan yang baik.
Dalam pengendalian karbon, Indonesia disebut memiliki basis data serta dashboard real time untuk memantau emisi dan penyerapan karbon. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk melihat jumlah emisi, potensi penyerapan, serta ruang emisi yang masih tersedia secara nasional.
"Kita punya database dan dashboard real time untuk memantau emisi serta potensi penyerapan karbon di seluruh Indonesia," katanya. Ia menambahkan, pengelolaan nilai ekonomi karbon melibatkan tim pemerintah untuk menangani berbagai proyek dan memastikan pemantauan berjalan baik.
Namun, ia belum memastikan seluruh aspek pengendalian karhutla dan emisi karbon akan diatur secara rinci dalam RUU tersebut. Menurutnya, undang-undang berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur ketentuan umum, sedangkan aturan teknis dapat dijabarkan melalui regulasi bertahap.
Ia berharap pembahasan RUU PPIB dapat menerima masukan seluas mungkin dari masyarakat dan pihak terkait selama proses berlangsung. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperdalam substansi dan memperkuat aturan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara jelas.
"Kita ingin mendapatkan masukan sebesar mungkin dari masyarakat agar pembahasannya mendalam dan kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum" ujarnya. Ia berharap pembahasan RUU PPIB menghasilkan aturan kuat dan tidak mudah dipersoalkan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....