Eddy Soeparno Soroti Dampak Pertambangan dalam RUU Iklim
- 19 Sep 2026 00:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU PPIB menyoroti keterkaitan perubahan iklim, pencemaran lingkungan, pertambangan, dan krisis air wilayah.
- Penegakan hukum dan pengawasan dinilai penting untuk mendorong pertambangan bertanggung jawab serta melindungi ekosistem dan sumber air masyarakat.
- Pembahasan resmi RUU PPIB ditargetkan dimulai di parlemen sebelum akhir 2026 untuk memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim turut menyoroti hubungan perubahan iklim, pencemaran lingkungan, aktivitas pertambangan, dan krisis air wilayah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut memiliki keterkaitan karena perubahan iklim dan pencemaran lingkungan dapat saling memengaruhi kondisi suatu wilayah. Menurutnya, pembagian kewenangan antara aturan perubahan iklim dan lingkungan hidup perlu dilihat secara menyeluruh karena keduanya saling berkaitan.
"Spektrumnya luas dan saling berkait, dalam artian ada yang menjadi sebab, dan kemudian ada yang menjadi akibatnya juga. Dalam hal ini, saya melihat pencemaran di berbagai wilayah akibat pertambangan, terutama pertambangan yang tidak bertanggung jawab tersebut," katanya usai Dialog Publik RUU Perubahan Iklim, Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas dapat mendorong pelaku usaha memperbaiki pengelolaan lingkungan dan meningkatkan perlindungan masyarakat sekitar. Menurutnya, produsen juga perlu memastikan sumber bahan tambang memenuhi kaidah pertambangan yang baik agar dampaknya terhadap lingkungan dapat ditekan.
Praktik pertambangan yang bertanggung jawab dinilai penting untuk menjaga ekosistem sekaligus mengurangi risiko pencemaran sumber air masyarakat. Ia menyebut pengawasan menjadi bagian penting agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
"Pencemaran akibat kegiatan pertambangan dapat mengalir ke laut dan tentu akan memengaruhi ekosistem serta lingkungan masyarakat sekitarnya. Setiap produsen sekarang harus wajib menaati kaidah-kaidah pertambangan yang baik untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara bertanggung jawab," ucapnya.
RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ditargetkan mulai dibahas resmi di parlemen sebelum akhir 2026. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.
"Kita targetkan Undang-Undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya tentu semakin baik," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....