RUU Perubahan Iklim Masuk Tahap Keterbukaan Publik
- 18 Sep 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Pengendalian Perubahan Iklim memasuki tahap keterbukaan publik setelah naskah akademik DPR disandingkan dengan usulan pemerintah.
- Aspirasi masyarakat pesisir dan akademisi mulai dihimpun, termasuk melalui kunjungan ke kampus di Kepulauan Riau.
- Pembahasan resmi ditargetkan dimulai sebelum akhir 2026, dengan harapan pengesahan berlangsung sebelum kuartal I 2027.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim memasuki tahap keterbukaan publik untuk menyerap aspirasi masyarakat dan masukan berbagai pihak. Tahapan tersebut dilakukan setelah naskah akademik DPR disandingkan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup melalui pembahasan bersama.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan partisipasi publik menjadi bagian penting sebelum pembahasan resmi RUU tersebut dilanjutkan. Salah satu langkah dilakukan dengan mengunjungi kampus di Kepulauan Riau untuk menyerap aspirasi masyarakat pesisir dan akademisi setempat.
Ia mengatakan proses pembahasan saat ini berjalan melalui keterlibatan publik bermakna sebagai bagian penyusunan regulasi pengendalian perubahan iklim. "Kami sedang menjalankan meaningful public participation agar aspirasi masyarakat dapat menjadi masukan sebelum pembahasan resmi RUU dilanjutkan bersama," katanya usai Dialog Publik RUU Perubahan Iklim di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.
Selain DPR, Kementerian Lingkungan Hidup juga mempelajari model lembaga penanganan perubahan iklim yang telah diterapkan di sejumlah negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kelembagaan dan mekanisme pengendalian perubahan iklim yang dapat menjadi bahan pembahasan.
Eddy juga menyebut MPR baru memulai diskusi mengenai pengendalian perubahan iklim sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi regulasi tersebut. Diskusi itu menjadi ruang untuk memperkenalkan gagasan pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami melakukan kick off diskusi pengendalian perubahan iklim di MPR sebagai bagian rangkaian sosialisasi undang-undang tersebut kepada masyarakat. Rangkaian ini terus berjalan, dan kami berharap pembahasan dapat dimulai sebelum akhir tahun 2026," ujarnya.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pengendalian Perubahan Iklim dapat dimulai sebelum akhir tahun setelah tahapan partisipasi publik selesai. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kebutuhan lingkungan.
Tahapan keterbukaan publik menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan pandangan sebelum DPR dan pemerintah memasuki pembahasan resmi RUU tersebut. Masukan dari wilayah pesisir, akademisi, serta pengalaman negara lain diharapkan memperkaya materi pembahasan dan memperjelas kelembagaan pengendalian iklim.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kami sudah bisa memulai pembahasan resmi undang-undang pengendalian perubahan iklim bersama pemerintah segera. Kalau tidak ada kendala, kami berharap undang-undang dapat disahkan sebelum kuartal pertama tahun 2027," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....