BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Korban Kecelakaan KMP Virgo

  • 18 Sep 2026 17:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8.
  • BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di kediaman keluarganya di Pamekasan, Madura.
  • Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hak keluarga korban tragedi KMP Virgo Transport 8 dipastikan terpenuhi.

RRI.CO.ID, Pamekasan - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Salah satunya dengan menyerahkan manfaat kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di kediaman keluarganya di Pamekasan, Madura.

Nurul Rian Hidayat merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2026. Almarhum bekerja sebagai perawat di KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja turun langsung menemui keluarga korban sekaligus menyerahkan manfaat secara simbolis kepada ahli waris. "Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan," ujar Utoh dalam keterangannya, Jumat 18 September 2026.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya. Bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat jaminan sosial juga segera disampaikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), keluarga Nurul Rian Hidayat menerima manfaat dengan total mencapai Rp350,425 juta.

Rinciannya, manfaat JKK sekitar Rp262 juta, JHT sekitar Rp1,4 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, ahli waris juga mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp411 ribu per bulan.

Utoh mengatakan kecepatan penyaluran manfaat menjadi penting agar keluarga korban yang tengah menghadapi masa sulit memperoleh kepastian mengenai hak perlindungan sosial yang ditinggalkan almarhum.

"Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja," katanya.

Ia memastikan proses penyaluran manfaat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan agar keluarga korban tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya. BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dan melakukan penelusuran terhadap korban lainnya untuk memastikan status kepesertaan serta manfaat yang dapat diberikan.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hak keluarga korban tragedi KMP Virgo Transport 8 dipastikan terpenuhi. Presiden juga meminta penanganan kecelakaan dilakukan secara menyeluruh dan hak-hak keluarga korban menjadi perhatian.

KMP Virgo Transport 8 diketahui berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada 13 September 2026 dengan membawa 243 orang dan 89 kendaraan.

Dalam perjalanan, kapal menghadapi cuaca buruk berupa gelombang dan angin kencang hingga mengalami kemiringan berat dan kehilangan komunikasi.

Berdasarkan laporan per 17 September 2026, proses pencarian dan evakuasi masih berlangsung. Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, sedangkan 129 orang masih dalam pencarian.

Utoh menegaskan manfaat jaminan sosial yang diberikan tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, perlindungan tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi yang harus ditanggung keluarga akibat risiko kerja.

"Bagi keluarga almarhum, ada manfaat pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Harapan kami, musibah yang terjadi hari ini tidak memutus masa depan anak-anak yang ditinggalkan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.

"Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya. Ketika risiko terjadi, perlindungan itu juga menjaga keluarga yang bergantung kepadanya," kata Utoh.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan terus memastikan hak peserta korban KMP Virgo Transport 8 dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada peserta maupun ahli waris sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....