Kementerian HAM Dorong Kemensetneg Proses Empat Regulasi HAM

  • 17 Sep 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenham mendorong Kemensetneg untuk segera memproses empat draf regulasi strategis yang tertahan selama delapan bulan terakhir.
  • Percepatan regulasi diperlukan untuk mendukung realisasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang hak asasi manusia dan demokrasi.
  • Pembangunan HAM di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jelas agar dapat berjalan optimal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera memproses empat draf regulasi strategis yang disebut tertahan selama delapan bulan terakhir. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung realisasi program pemerintah di bidang hak asasi manusia dan demokrasi.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, percepatan regulasi diperlukan untuk mendukung realisasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM dan demokrasi. Pigai menyebut, pembangunan HAM di Indonesia tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan landasan hukum yang jelas.

“Bagaimana HAM Indonesia bisa terbangun baik dan benar jika seluruh landasan hukum belum diproses Kemensetneg?. Saudara sekalian, tidak akan bisa,” kata Natalius Pigai saat konferensi pers usai Forum Koordinasi HAM 2026 di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.

Pigai mengungkapkan empat regulasi strategis mencakup revisi UU HAM, RAN HAM, Perpres Bisnis dan HAM, serta Inpres Pemulihan Pelanggaran HAM. Ia menyebut revisi UU HAM diperlukan sebagai payung utama kebijakan pembangunan politik HAM Indonesia.

“Anggaran RAN HAM 2026 yang disiapkan pemerintah daerah belum dapat dimanfaatkan karena dasar hukumnya belum tersedia. Padahal, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan RAN HAM,” ujar Pigai.

Pigai menilai regulasi Bisnis dan HAM diperlukan pemerintah untuk memperkuat upaya menekan kejahatan korporasi melalui penerapan standar hak asasi. Aturan tersebut juga menjadi salah satu kebutuhan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

“Landasan hukum ini diperlukan untuk membentuk unit pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah. Ketidaktersediaan landasan hukum turut memengaruhi pengajuan anggaran KemenHAM untuk menangani korban krisis kemanusiaan,” ujar Pigai.

Ia menyebut usulan anggaran bagi korban di Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. KemenHAM menilai percepatan empat regulasi tersebut penting agar berbagai program strategis pemerintah dapat segera dilaksanakan dan dirasakan masyarakat sebelum 2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....