DPR: Perbaikan Iklim Investasi Tak Boleh Kurangi Hak Pekerja

  • 17 Sep 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Charles Honoris menilai perbaikan iklim investasi tidak boleh mengurangi pelindungan dan hak pekerja.
  • Ia membandingkan ketentuan ketenagakerjaan Indonesia dengan Singapura dan Australia yang menerapkan sanksi pidana.
  • Pemerintah diminta memperkuat kepastian hukum, kualitas regulasi, dan memberantas pungutan liar serta korupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan perbaikan iklim investasi tidak boleh mengurangi hak pekerja. Pernyataan tersebut disampaikan terkait keberatan dunia usaha terhadap sanksi pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Charles menilai anggapan aturan pidana dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan membuat investor asing enggan berinvestasi tidak masuk akal. Menurutnya, keberadaan ketentuan pidana tersebut bukan alasan yang semestinya menghambat minat investor asing.

“Kalau kita bicara investor asing, saya rasa kita semua sepakat bahwa kita harus memperbaiki iklim investasi untuk bisa mengundang investor masuk ke Indonesia. Ini semua kita sepakat. Tapi tidak dengan eksploitasi pekerja,” ujar Charles dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ia mempertanyakan anggapan bahwa ketentuan pidana dalam regulasi ketenagakerjaan dapat mengurangi minat investor asing. Sebab, sejumlah negara asal investor justru menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran tertentu di bidang ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan Singapura yang menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah dan hak pekerja. Charles juga menyebut Australia menerapkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman berat terhadap pelanggaran tertentu.

Ia menilai perbaikan iklim investasi diperlukan untuk mendorong masuknya modal dan menciptakan lapangan kerja. Namun, ia menekankan langkah tersebut tidak boleh mengorbankan pelindungan terhadap pekerja.

Lebih lanjut, Charles menyoroti kebijakan ketenagakerjaan dan kemudahan investasi Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. Ia menilai tingginya minat investasi ke Vietnam menunjukkan daya tarik investasi tidak hanya ditentukan pelindungan pekerja.

Karena itu, Charles meminta pemerintah memperbaiki berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi, terutama kepastian hukum dan kualitas regulasi. Menurutnya, pungutan liar, korupsi, dan ketidakpastian hukum perlu menjadi perhatian dalam menciptakan iklim usaha sehat.

“Bukan dengan mengurangi hak pekerja. Bagaimana caranya? Kurangi pungli," katanya.

Charles menilai pemerintah perlu serius menangani korupsi dan memperkuat kepastian hukum untuk memperbaiki iklim investasi. Ia meminta pemerintah menyusun kebijakan yang dapat meningkatkan iklim investasi sehingga investor kembali tertarik masuk ke Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....