DIM Diserahkan, Komisi IX DPR Bentuk Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 15 Sep 2026 09:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyampaikan sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
- Dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan
- Pemerintah juga menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi dan independensi
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembentukan Panja menjadi tahap lanjutan setelah pemerintah menyampaikan DIM dan pandangan terhadap substansi RUU.
Pemerintah menyampaikan sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Materi tersebut mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. "Regulasi tersebut perlu memperhatikan kepentingan pekerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah," kata Yasierli dikutip dalam laman kemnaker.go.id, Selasa, 15 September 2026.
Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan perlu memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Dalam aspek perencanaan dan pelatihan, pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu berbasis data. Pelatihan kerja juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.
Pemerintah juga menekankan proses penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Aspek tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Sementara itu, K3 dinilai sebagai elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi dan independensi. Penguatan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Rapat kerja dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah selanjutnya akan mengikuti pembahasan bersama DPR dengan mempertimbangkan substansi dan berbagai masukan selama proses pembahasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....