DPR: Sistem Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Perlu Diperkuat
- 17 Sep 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hetifah Sjaifudian mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap anak sebagai langkah proaktif, bukan sekadar respons pasif setelah kasus terjadi.
- Kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai lingkungan termasuk keluarga, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman.
- Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak mengingat kasus kekerasan terus berulang menunjukkan kelemahan dalam mekanisme pencegahan yang ada.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, negara seharusnya tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi atau kasus kembali berulang.
Kasus tersebut kerap terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, hingga lembaga pendidikan keagamaan yang semestinya memberikan rasa aman. Hetifah menilai berbagai kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ucap Legislator Fraksi Golkar tersebut dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Hetifah, anak dapat menjadi korban ketika berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal atau memiliki otoritas. Kondisi tersebut, lanjutnya, semakin kompleks ketika pelaku merupakan orang tua, guru, pengasuh, atau pihak dipercaya anak.
“Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku,” ujarnya.
Karena itu, Hetifah mendorong penguatan pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, pesantren, hingga lingkungan masyarakat. Menurutnya, guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa, serta masyarakat perlu mengenali tanda kekerasan.
Selain itu, mereka juga perlu memahami mekanisme pelaporan agar korban memperoleh pertolongan secara cepat dan tepat. Menurut legislator, mekanisme tersebut harus didukung kanal pengaduan yang aman, mudah dijangkau, serta mampu menjamin kerahasiaan korban.
“Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai anak sudah berani berbicara, tetapi sistem justru membuat mereka kembali menghadapi ketakutan atau tekanan,” kata Hetifah.
Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, mekanisme perlindungan anak tidak boleh bergantung sepenuhnya kepada pimpinan. Menurutnya, anak perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengaduan ketika pihak berwenang justru diduga menjadi pelaku.
Hetifah juga meminta pemerintah memastikan korban memperoleh layanan perlindungan secara menyeluruh setelah mengalami kekerasan. Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, kesehatan, psikologis, perlindungan intimidasi, serta keberlanjutan pendidikan.
“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” katanya.
Urgensi penguatan sistem perlindungan anak tercermin dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 21.648 anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.770 anak tercatat menjadi korban kekerasan seksual berdasarkan data yang disampaikan. Namun, Hetifah mengingatkan peningkatan angka laporan perlu dibaca secara hati-hati dan tidak sederhana.
“Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mencegah kekerasan, mendeteksi sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang aman untuk melapor,” kata Hetifah.
Hetifah mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan evaluasi diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus mencegah kekerasan terjadi secara berulang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....