Kementerian PPPA Perkuat Penanganan Kekerasan Anak Lewat Satgas

  • 23 Jun 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyiapkan Satgas penanganan kekerasan anak berperspektif korban melalui layanan terpadu untuk memperkuat perlindungan dan pendampingan.
  • Wamen PPPA Veronica Tan mengatakan Satgas tersebut melibatkan lintas kementerian guna memastikan penanganan laporan berjalan menyeluruh.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyiapkan Satgas penanganan kekerasan anak berperspektif korban melalui layanan terpadu untuk memperkuat perlindungan dan pendampingan. Wamen PPPA Veronica Tan mengatakan Satgas tersebut melibatkan lintas kementerian guna memastikan penanganan laporan berjalan menyeluruh.

“Kalau bicara tentang ruang aman dan nyaman, berarti kita bicara aman itu artinya penanganan kasus. Kami juga sudah bersinergi supaya di dalam penanganan kasus kita akan membuat satu Satgas yang bagaimana penanganan dari pelaporan itu berperspektif kepada korban, artinya layanan terpadu,” kata Veronica Tan saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan laporan kasus kekerasan terhadap anak. Monitoring tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan berjalan hingga tuntas.

Selain penguatan penanganan kasus, Veronica menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui sekolah. Pemerintah akan memperkuat kelompok kerja maupun Satgas yang telah ada di lingkungan pendidikan agar tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi.

“Kalau bicara mainstreaming pencegahan, tentu kembali lagi kepada sekolah-sekolah bagaimana kita memperkuat pokja atau Satgas yang ada di sekolah. Bagaimana juga tidak ada kompromi ketika kasus terjadi dan bagaimana penanganan kasus itu sampai selesai,” ujarnya.

Veronica menegaskan upaya menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan nasional dan sekolah. Pemerintah melibatkan masyarakat, perusahaan, serta organisasi nonpemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang fisik dan digital.

“Jadi kita akan mengajak perusahaan, NGO, di manapun ada event, kita jadikan satu peta jalan. Kita jadikan satu roadmap untuk menjadi gerakan kita bersama baik di fisik dan juga di dunia digital,” ucap Veronica.

Menurut Veronica, koordinasi penanganan kekerasan terhadap anak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 lintas kementerian. Dalam aturan tersebut, Menteri PPPA bertugas sebagai koordinator penanganan kekerasan terhadap anak secara nasional.

“Koordinasi penanganan kekerasan terhadap anak mengacu Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang sinergi lintas kementerian. Dalam aturan tersebut, Menteri PPPA bertindak sebagai koordinator penanganan kekerasan terhadap anak secara nasional,” katanya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....