Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Baleg DPR RI Soroti Defisit Anggaran Daerah

  • 12 Sep 2026 01:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman menilai batas belanja pegawai daerah 30 persen dari APBD menjadi salah satu sumber defisit di sejumlah daerah.
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak pada kemampuan sejumlah daerah membayar pegawai.
  • Arif Rahman mengusulkan relaksasi kebijakan proporsi belanja pegawai melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil yang lebih proporsional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman menyoroti batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu sumber defisit di sejumlah daerah.

Arif menjelaskan kondisi tersebut bahkan berdampak pada kemampuan sejumlah daerah membayar pegawai. Ia menilai kebijakan mengenai proporsi belanja pegawai perlu mendapat relaksasi melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026.

Arif menegaskan pemerintah pusat perlu segera melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah kembali sehat. Langkah tersebut menurutnya tidak boleh mengorbankan hak pegawai.

Ia kemudian menilai regulasi ke depan perlu lebih adil dengan mempertimbangkan potensi dan sumbangsih masing-masing daerah. Menurut Arif, daerah yang memiliki potensi pendapatan besar tidak semestinya memperoleh dana bagi hasil dalam jumlah kecil.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” kata Arif.

Arif menilai kebijakan relaksasi dan penataan pembagian DBH secara proporsional perlu masuk dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mendorong pembagian pendapatan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membenarkan isu perpajakan daerah dan HKPD menjadi salah satu poin penting yang akan dibawa ke parlemen. Ia menyebut berbagai masukan dari daerah akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam Prolegnas 2027.

“Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya,” ucapnya.

Bob menegaskan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan agenda legislasi. Masukan tersebut dapat ditarik menjadi judul nomenklatur atau judul yang sudah ada dalam long list.

Ia juga menegaskan DPR RI akan mengedepankan transparansi dalam mengevaluasi regulasi tersebut. Bob menyebut meaningful public participation akan menjadi pijakan dalam setiap penyusunan regulasi.

“Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....