Komisi III DPR Tanggapi Alasan 'Cuara Buruk' Kasus KM Virgo Transport 8
- 17 Sep 2026 10:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR RI meminta, tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa diusut secara menyeluruh dan transparan.
- Cuaca buruk memang dapat menjadi faktor risiko dalam pelayaran. Tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah kapal tetap diberangkatkan dan dioperasikan dengan memenuhi seluruh standar keselamatan, kelaiklautan
- Maka tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta, tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa diusut secara menyeluruh dan transparan. Dugaan cuaca buruk, tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya alasan atas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan masih menyisakan korban.
“Cuaca buruk memang dapat menjadi faktor risiko dalam pelayaran. Tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah kapal tetap diberangkatkan dan dioperasikan dengan memenuhi seluruh standar keselamatan, kelaiklautan," kata anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Ia menilai, aparat penegak hukum (APH) perlu mengusut apakah terdapat unsur kelalaian (culpa) dari pihak pengelola. Maupun, pihak nakhoda dalam mengambil keputusan sebelum dan selama pelayaran KM Virgo Transport 8.
“Maka tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian. Apalagi menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka, harus ada pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Lalu, Mangihut menegaskan, KUHP baru melalui Pasal 474 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal. Bahkan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, pekerjaan, atau profesi, Pasal 475 memberikan kemungkinan pemberatan pidana hingga sepertiga.
"Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 yang relevan untuk didalami," ujarnya.
Sambung Mangihut, penyidik perlu mendalami Pasal 302 dan Pasal 303 UU Pelayaran. Apabila ditemukan fakta bahwa kapal dioperasikan dalam kondisi yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Pasal 302 secara khusus, mengatur pertanggungjawaban pidana nakhoda yang melayarkan kapal ketika mengetahui kapal tersebut tidak laik laut. Sementara Pasal 303, mengatur pertanggungjawaban terhadap pihak yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Ini penting. Jangan sampai seluruh beban pertanggungjawaban hanya diarahkan kepada nakhoda. UU Pelayaran juga membuka ruang untuk melihat tanggung jawab operator atau pengelola kapal," katanya.
Diketahui, KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yakni, pada 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.
Kapal tersebut, mengalami cuaca buruk dan kemudian hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik. Yakni, terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Hingga Rabu, 16 September 2026, pukul 22.00 WITA, Basarnas mencatat sebanyak 114 orang telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang berhasil diselamatkan dan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Dengan jumlah manifes sebanyak 243 orang, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan. Pencarian terus dilakukan dengan berbagai unsur SAR, sementara operasi salvage dipersiapkan sebagai opsi membuka akses ke bagian kapal yang sulit dijangkau.
Di sisi lain, kondisi bangkai KM Virgo Transport 8 juga menjadi perhatian tim SAR. Karena, kapal telah berada di bawah permukaan air dan kembali mengalami pergeseran sekitar 450 meter.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan tim ahli sebelum menentukan metode salvage yang akan digunakan. Basarnas memastikan pelaksanaan salvage akan menunggu hasil observasi dan asesmen tim ahli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....