DPR Amerika Serikat Gagalkan Resolusi Pemakzulan Trump
- 16 Sep 2026 16:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR Amerika Serikat menggagalkan resolusi pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump dengan hasil pemungutan suara 232 berbanding 147 pada 15 September 2026.
- Anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, mengajukan resolusi pemakzulan yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan aparat imigrasi federal.
- Sebanyak 47 anggota DPR menyatakan hadir tanpa memberikan suara dalam pemungutan suara tersebut.
RRI.CO.ID, Washington — DPR Amerika Serikat menggagalkan resolusi pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Pemakzulan tersebut diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, pada Selasa, 15 September 2026, dilansir dari CBS News.
Resolusi tersebut dihentikan melalui pemungutan suara dengan hasil 232 suara berbanding 147, sementara 47 anggota menyatakan hadir tanpa memberikan suara. Resolusi Green meminta pemakzulan Trump terkait kebijakan dan tindakan aparat imigrasi federal.
Aparat tersebut mencakup Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Customs and Border Protection (CBP). Langkah untuk menggagalkan resolusi tersebut berasal dari anggota Partai Republik melalui mosi untuk menyingkirkan atau menunda resolusi.
Kepemimpinan Partai Demokrat di DPR sebelumnya tidak mengarahkan anggotanya untuk memberikan suara menentang mosi tersebut. Mereka menyatakan akan memilih opsi “hadir”.
Ketua DPR AS dari Partai Demokrat Hakeem Jeffries, Pemimpin Minoritas Katherine Clark, dan Ketua Kaukus Demokrat Pete Aguilar mengatakan pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional. Mereka menilai proses tersebut membutuhkan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut mereka, proses tersebut harus mencakup pengumpulan dokumen dan fakta, pemeriksaan saksi, persidangan, serta dukungan publik yang luas. Ketiga pemimpin Demokrat itu menilai proses tersebut belum dilakukan secara serius dalam kasus yang diajukan Green.
Mereka juga menyatakan mayoritas Partai Republik di DPR saat ini lebih berfokus pada agenda pemerintahan Trump. Green diketahui telah beberapa kali menyerukan pemakzulan Trump, termasuk lebih dari enam kali sejak masa jabatan pertama Trump.
Meski demikian, resolusi yang diajukan pada Selasa tersebut tidak mendapatkan dukungan yang cukup untuk melanjutkan proses pemakzulan. Kepemimpinan Demokrat tidak mendukung pemungutan suara pemakzulan dalam kasus ini.
Namun, Jeffries sebelumnya tidak menutup kemungkinan proses pemakzulan jika Partai Demokrat kembali menguasai DPR. Ia menyatakan kemungkinan tersebut dapat dipertimbangkan selama dua tahun terakhir masa jabatan kedua Trump.
Anggota DPR Demokrat Jamie Raskin juga mengatakan Partai Demokrat tidak akan ragu menggunakan mekanisme pemakzulan jika diperlukan. Raskin menyatakan Trump telah melakukan tindakan yang menurutnya dapat menjadi dasar pemakzulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....