BGN Pastikan Regulasi MBG Diterapkan hingga Tingkat Pelayanan

  • 16 Sep 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional memperkuat regulasi Program Makan Bergizi Gratis melalui penerapan konsisten di semua tingkat layanan kesehatan dan pendidikan.
  • Regulasi mencakup standar operasional, pembagian tanggung jawab yang jelas, mekanisme pengawasan ketat, dan prosedur pengendalian risiko untuk menjamin keamanan layanan.
  • Efektivitas regulasi bergantung pada penerbitan aturan dan konsistensi penerapannya di lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis diikuti penerapan konsisten hingga tingkat pelayanan di seluruh layanan. Penerapan regulasi mencakup standar operasional, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengendalian risiko untuk memastikan layanan berjalan aman.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan efektivitas regulasi bergantung pada penerbitan aturan serta konsistensi penerapannya. Menurutnya, penerapan aturan secara konsisten diperlukan untuk memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan program. Petugas harus mengetahui siapa yang melaksanakan, memeriksa, mengambil keputusan, dan menangani pelaporan,” kata Khairul Hidayati dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.



Hida menjelaskan kejelasan pembagian peran diperlukan agar setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian dan tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih tanggung jawab. Dalam penyelenggaraan MBG, BGN bertugas mengelola program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian sesuai kewenangannya.

“Kementerian dan lembaga memberikan dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi pelayanan sesuai kewenangan masing-masing. SPPG menjalankan pelayanan operasional sesuai standar dan penugasan untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan aman dan berkualitas,” ucap Hida mengungkapkan.

Pada tingkat SPPG, Hida menjelaskan tata kelola diperkuat melalui kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Setiap petugas juga perlu memiliki tugas dan beban kerja yang jelas.

“Ketika aturan tersedia, yang penting memastikan petugas memiliki pedoman jelas untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pedoman tersebut membantu petugas memahami prosedur dan mengambil tindakan tepat ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” ucap Hida menjelaskan.

Menurutnya, penerapan standar operasional prosedur (SOP) dilakukan sejak penerimaan bahan hingga distribusi makanan. Proses tersebut disertai dokumentasi produksi, serah terima, dan pencatatan apabila ditemukan ketidaksesuaian layanan.

Selain tata kelola, penerapan regulasi mencakup penjaminan gizi dan keamanan pangan. Menu dan porsi harus disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, sementara bahan, air, peralatan, dan fasilitas harus memenuhi persyaratan.

“Pengendalian kebersihan, waktu, dan suhu harus dilakukan selama pengolahan serta distribusi untuk memenuhi standar keamanan pangan. Jika makanan dicurigai tidak aman, pembagian dihentikan dan temuan segera dilaporkan sesuai prosedur pengendalian risiko,” kata Hida menjelaskan.

BGN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat, di antaranya SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG. Setiap laporan yang masuk perlu dicatat, memiliki penanggung jawab, dipantau tindak lanjutnya, serta diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kesepakatan perlu diterjemahkan ke dalam penanggung jawab dan langkah kerja yang nyata. Dengan demikian, kolaborasi memiliki arah yang sama,” kata Hida menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....