Menteri HAM Minta Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG, Ini Respons BGN
- 15 Sep 2026 11:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN RI menyambut baik, rekomendasi Menteri HAM, Natalius Pigai memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak pelaksanaan Program MBG.
- BGN menilai, rekomendasi Kementerian HAM tersebut dapat menjadi masukan konstruktif dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
- Pimpinan BGN saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan tata kelola, kami melihat evaluasi bukan sebagai sesuatu yang harus dihindari.
RRI.CO.ID, Jakarta - BGN RI menyambut baik, rekomendasi Menteri HAM, Natalius Pigai memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak pelaksanaan Program MBG. Salah satu rekomendasi tersebut, pembentukan unit pemulihan korban agar penanganan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
BGN menilai, rekomendasi Kementerian HAM tersebut dapat menjadi masukan konstruktif dalam memperbaiki tata kelola program MBG. Langkah itu, dinilai penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat MBG.
“Kami menyambut baik rekomendasi dari Pak Menteri HAM. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi BGN untuk terus melakukan perbaikan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keterangan resminya seperti dilansir laman BGN RI, Selasa, 15 September 2026.
BGN menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas program. Pembenahan tata kelola, diarahkan agar program berjalan semakin baik, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.
“Pimpinan BGN saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan tata kelola, kami melihat evaluasi bukan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Melainkan sebagai proses penting untuk memastikan program ini terus berkembang dan semakin baik,” ucap Hida.
Kemudian, ia menuturkan, dukungan dan masukan dari Kementerian HAM maupun pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan dalam proses evaluasi tersebut. "Rekomendasi terkait mekanisme pemulihan korban akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku," ujar Hida.
Diketahui, rekomendasi tersebut muncul setelah Kementerian HAM menilai diperlukan mekanisme pemulihan yang lebih terstruktur. Terutama, bagi masyarakat yang terdampak persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Pigai menyebut, mekanisme tersebut dapat mencakup rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai dampak yang dialami korban. Menurut Pigai, mekanisme pemulihan juga perlu memperhatikan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Kementerian HAM dan BGN, sebenarnya telah memiliki dasar kerja sama melalui Nota Kesepahaman Nomor 47/NK.07/10/2025 tentang Sinergitas Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi Nasional. Nota kesepahaman tersebut, ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan menjadi landasan bagi kedua pihak untuk menjalankan kolaborasi sesuai tugas serta kewenangannya.
Ruang kerja sama itu, mencakup pertukaran data dan informasi, publikasi pemenuhan gizi nasional, serta pendampingan sesuai dengan standar HAM. Kedua pihak juga menyepakati peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HAM serta dukungan sumber daya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“MoU ini menjadi salah satu landasan penting bagi kami untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian HAM. Rekomendasi mengenai mekanisme pemulihan korban kami pandang sebagai bagian dari masukan konstruktif yang dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan," kata Hida.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....