BGN Perkuat Regulasi untuk Pastikan Pelaksanaan Program MBG

  • 16 Sep 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat regulasi Program Makanan Bergizi (MBG) untuk memastikan implementasi yang jelas, konsisten, dan akuntabel di semua tingkat pelayanan.
  • Penguatan regulasi bertujuan agar setiap pelaksana memahami aturan dan menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga ke tingkat layanan masyarakat.
  • Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menegaskan bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat regulasi MBG untuk memastikan kebijakan jelas, kewenangan terukur, dan pelaksanaan program konsisten serta akuntabel. Penguatan tersebut diarahkan agar setiap pelaksana memahami aturan dan menjalankan program sesuai ketentuan hingga tingkat pelayanan masyarakat luas.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menilai penguatan regulasi penting agar ketentuan dipahami seluruh pelaksana. Ia menegaskan aturan harus diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelayanan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penguatan regulasi bukan sekadar menyediakan aturan, tetapi memastikan setiap ketentuan menjadi pedoman jelas dan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, pelaksana memahami aturan dan menjalankan setiap layanan sesuai standar serta kewenangan yang telah ditetapkan,” kata Khairul Hidayati dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.




Hida menjelaskan regulasi MBG memiliki tingkatan, mulai dari aturan pembentukan BGN hingga ketentuan tata kelola penyelenggaraan program. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sedangkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola MBG.

“Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 memperkuat koordinasi melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Pada tingkat teknis, pelaksanaan program diperkuat berbagai peraturan dan petunjuk teknis BGN,” ucap Hida.

Hida menyebut regulasi MBG mencakup keamanan pangan, standar gizi, pengelolaan limbah, serta pembangunan SPPG sesuai ketentuan berlaku. Regulasi juga mengatur sarana prasarana, penggunaan produk dalam negeri, pelibatan usaha lokal, dan penerapan manajemen risiko dalam program.




Sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas BGN mendukung penerbitan 11 Peraturan BGN dan delapan Keputusan Kepala BGN. Selain itu, diterbitkan 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, serta lima Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung pelaksanaan MBG.

“Pekerjaan kita tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi mencakup sosialisasi, penerapan, dan evaluasi agar program berjalan efektif di lapangan. Produk hukum harus benar-benar memberikan penyelesaian atas kebutuhan program, sehingga pelaksana memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas,” ujar Hida menjelaskan.

Lebih lanjut, Hida mengungkapkan sejumlah regulasi yang diterbitkan pada 2026 secara khusus memperkuat penyelenggaraan MBG. Di antaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG.

“Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat penjaminan keamanan serta mutu pangan di lingkungan BGN. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar gizi untuk memastikan pelaksanaan Program MBG memenuhi ketentuan,” ucap Hida menegaskan.

BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur kerja sama pembangunan SPPG dalam penyelenggaraan program MBG. Regulasi tersebut juga mengatur penyiapan sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) secara jelas. Sementara Peraturan BGN Nomor 10 dan 11 Tahun 2026 mengatur pelibatan usaha lokal serta penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....