Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label
- 16 Sep 2026 06:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi dari peredaran
- Pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi pada label
- Produk yang bermasalah akan ditarik, izinnya dicabut, dan diproses sesuai ketentuan hukum
- Beras fortifikasi ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan
- Harga beras fortifikasi ditemukan mencapai Rp57 ribu per kilogram
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi. Produk tersebut diduga tidak sesuai kandungan dan mutu berdasarkan standar yang tercantum pada label.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial. Pengayaan tersebut dilakukan pada permukaan beras atau dengan mencampurkan zat gizi tambahan ke dalamnya.
Kandungan yang umum ditambahkan meliputi vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Tujuannya agar konsumsi nasi sehari-hari tidak hanya menjadi sumber karbohidrat, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro.
Amran mengatakan pemerintah juga akan mencabut izin produk dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diambil setelah pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan fortifikasi pada sejumlah produk.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses,” kata Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Pemerintah menyebut laboratorium tersebut telah bersertifikat untuk melakukan pengujian produk.
Amran menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian karena beras merupakan pangan strategis bagi masyarakat. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Pemerintah menyebut beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.
Amran juga menyoroti perbedaan harga produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk yang seharusnya dijual sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500,” katanya.
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti merugikan masyarakat melalui produk beras fortifikasi. Pemerintah juga memastikan penanganan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....