DJKI Sesuaikan Pemeriksaan Paten Tindak Lanjuti Putusan MK

  • 15 Sep 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hukum menyesuaikan prosedur pemeriksaan dan banding paten sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keberlakuan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten.
  • Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan putusan tersebut berdampak langsung pada proses pemeriksaan paten, khususnya penggunaan kedua dan selanjutnya dari produk yang telah dikenal.
  • Penyesuaian prosedur bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan dan memastikan proses paten berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kembali.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberlakuan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten. Respons tersebut dilakukan melalui penyesuaian pemeriksaan dan banding paten guna memperkuat kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar, mengatakan putusan tersebut berdampak langsung terhadap proses pemeriksaan paten, terutama penggunaan kedua dan selanjutnya produk yang dikenal. DJKI akan menyesuaikan prosedur pemeriksaan untuk memastikan proses paten berjalan sesuai ketentuan hukum yang kembali berlaku tersebut.

“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten,” kata Hermansyah Siregar saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Lebih lanjut, DJKI menyesuaikan SOP pemeriksaan dan banding paten agar pelaksanaan konsisten dengan norma yang kembali berlaku. Penyesuaian terutama menyasar pemeriksaan paten sektor farmasi terkait penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru senyawa dikenal.

“Penyesuaian SOP memastikan pemeriksaan dan banding paten berjalan sesuai norma yang ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Kami memastikan setiap proses pemeriksaan dan banding paten konsisten dengan ketentuan yang kembali berlaku,” katanya.

Selain itu, DJKI memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan sektor kesehatan, perlindungan konsumen, dan masyarakat sipil. Langkah tersebut dilakukan selain penyesuaian teknis untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan paten berjalan konsisten sesuai ketentuan.

“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,” ujar Hermansyah.

Kementerian Hukum juga menyiapkan penyempurnaan regulasi paten sebagai tindak lanjut jangka panjang atas putusan MK tersebut. DJKI akan menyusun Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk selanjutnya diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

“Kami memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan konsisten melalui penguatan proses pemeriksaan serta penyempurnaan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk menjamin pemeriksaan paten berjalan sesuai norma hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....