Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum KPK soal OTT BPN Bogor

  • 15 Sep 2026 17:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Ossy Dermawan, menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026. Penindakan KPK itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Wakil Menteri (Wamen) juga memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN juga mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan dirinya mengaku siap memberikan kerja sama apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Kami juga akan bersikap kooperatif,” ujarnya menekankan. “Kami mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.”

Namun, Ossy mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai substansi perkara lantaran proses hukum masih berlangsung. Saat ini KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait kasus tersebut secara menyeluruh.

“Proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum,” ucapnya. “Tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal terkait dengan substansi perkara.”

Meski proses hukum tengah berjalan, Ossy memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi internal. Nantinya itu akan memperkuat integritas sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

“Sehingga kami dari sisi kementerian terus melaksanakan koordinasi antarpimpinan untuk memastikan bahwa integritas terus bisa ditingkatkan,” ucapnya. “Selain itu, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini.”

Wamen juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. “Saya mohon publik bisa bersabar, tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....