Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Kemkomdigi Layangkan Surat Peringatan
- 28 Sep 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi menerbitkan surat peringatan kepatuhan kepada PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar sesuai kewajiban pendaftaran.
- Tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 22 September 2026.
- Dirjen PRD Alexander Sabar menekankan surat peringatan ini sebagai pengingat kepatuhan bagi semua PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menerbitkan surat peringatan kepatuhan, terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Surat peringatan ini, dikeluarkan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Setidaknya terdapat tujuh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 22 September 2026. Sehingga ditekankan Alexander, surat peringatan ini dilayangkan Kemkomdigi untuk mengingatkan kepatuhan PSE Lingkup Privat, yang beroperasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, harus memenuhi kewajibannya untuk melakukan pendaftaran. Sebab jika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka pemerintah melalui Kemkomdigi, akan menetapkan sanksinya.
"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," kata Alexander dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari 25 PSE yang mendapatkan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 16 PSE diantaranya telah memenuhi kewajiban. Disisi lain, terdapat dua PSE yang telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyatakan komitmennya, untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara tujuh PSE lainnya, surat peringatan disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan. Kemkomdigi diungkapkan Alexander memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober 2026, untuk memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut.
Kewajiban pendaftaran ini ditegaskannya menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan seluruh PSE. Tujuannya agar tata kelola sistem elektronik dapat berjalan dengan tertib dan bertanggung jawab.
"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....